Pangkalpinang, 4 Agustus 2021. Bertempat di ruang serbaguna Pengadilan Agama Pangkalpinang, dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Hakim, beserta seluruh aparatur dan PPNPN membahas terkait menyusun langkah menuju Zona Integritas, Selasa tanggal 3 Agustus 2021 pagi.
Rapat Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang, Drs. M. Rasyid, S.H., M.H yang dimulai dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan daftar langkah-langkah konkret dalam mewujudkan Zona Integritas, salah satunya dengan banyak berkonsultasi pada orang-orang yang sudah berhasil meraih WBK WBBM berupa perubahan, capaian, dan inovasi.
Pada kesempatan itu, Drs. M. Rasyid, S.H., M.H. menegaskan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Jangankan meminta, menerima ucapan terima kasih saja tidak boleh,” tegasnya.
Selanjutnya Drs. M. Rasyid, S.H., M.H. juga menyampaikan hasil penilaian triwulan kedua Pengadilan Agama Pangkalpinang yang naik dibandingkan triwulan pertama. Menurut Drs. M. Rasyid, S.H., M.H., capaian tersebut harus dipertahankan. “Saya mengucapkan terima kasih atas kinerja semuanya yang berperan dalam pencapaian ini,” jelasnya.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang, Sri Roslinda, S.Ag, M.H, menambahkan bahwa kondisi kantor PA Pangkalpinang harus selalu prima baik dengan adanya mystery shopper maupun tidak. Selain itu, ia juga meminta agar setiap koordinator wilayah area Zona Integritas menyiapkan presentasi.
Sekretaris Pengadilan Agama Pangkalpinang, Huroiroh, S.I.P, menyatakan kesiapannya dalam turut membantu menangani mesin EDC (Electronic Data Capture) pada pelayanan Kasir PTSP PA Pangkalpinang beserta rencana dibuatnya MOU jalur khusus bagi para pencari keadilan PA Pangkalpinang supaya tidak antri lagi pada saat akan membayar biaya panjar perkara pada Bank.
Hakim PA Pangkalpinang, Hermanto, S.H.I menutup rapat dengan menyampaikan agar dalam masa PPKM seperti sekarang ini untuk lebih memaksimalkan penggunaan Inovasi SILACAK (Sistem Layanan Akta Cerai Antar Ketempat) dan SITANJURA (Sistem Informasi Persyaratan Pengajuan Perkara). “Selain itu, seluruh aparatur harus memiliki akun sosial media IG dan FB, kemudian aktif dalam like serta komentar pada setiap berita yang naik, sebagai bentuk wujud mendukung keterbukaan publik dalam mendukung Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” katanya. (Nisa)