logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

 

 

 

 

Rapat Koordinasi Mahkamah Syar’iyah Se-Aceh Tahun 2015

Rabu tanggal 20 Mei 2015 Mahkamah Syar’iyah Aceh mengadakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi dengan tema: “Dengan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Mahkamah Syar’iyah Se-Aceh Kita Tingkatkan Disiplin Kerja dan Kinerja Yang Baik ” yang berlangsung di ruang Aula Tgk. Ahmad Hasballah lantai III Mahkamah Syar’iyah Aceh selama 2 hari, sejak tanggal 20 s/d 21 Mei 2015.   Rapat Koordinasi  tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H.  Pada acara pembukaan tersebut diawali dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Mahdi Hamzah, S.H. yang merupakan salah seorang Panitera Pengganti pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Laporan Ketua Panitia pelaksana, Drs. Chotman Jauhari, M.H., disampaikan bahwa Rapat Koordinasi dan Evaluasi ini diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari para Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, para Pejabat Struktural dan Fungsional Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua dan Wakil Ketua serta para Panitera/Sektretaris Mahkamah Syar’iyah dari 20 Kabupaten/Kota.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H. dalam Pengarahan dan Kebijakan Umum menyampaikan beberapa hal yang perlu segera dilaksanakan dan tingkatkan adalah sebagai berikut :

1.      Segera membuat dan mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) per Januari s/d Desember 2015 di SIMARI ONLINE;

2.      Setiap hari membuat Lembaran Kerja Harian dan mengisinya di SIMARI ONLINE sebagai Laporan Lembaran Kerja harian (LLK);

3.      Ketua Mahkamah Syar’iyah atau Wakil Ketua (bagi Mahkamah Syar’iyah yang tidak ada Ketua) memonitor minimal sekali dalam Seminggu Kepatuhan Wakil Ketua , Hakim dan Panitera/Sekretaris dalam membuat dan mengisi SKP dan LLK di SIMARI ONLINE, serta memastikan bahwa Panitera/Sekretaris sudah melakukan hal serupa kepada bawahannya secara berjenjang sampai kepada seluruh pegawai;

4.      Ketua Mahkamah Syar’iyah setiap awal bulan sebelum tanggal 3 melakukan monitoring dan evaluasi kelengkapan Pengisian data biaya perkara bulan sebelumnya di KOMDANAS dan Pengisian PNBP bulan sebelumnya di SIMARI ONLINE;

5.      Ketua Mahkamah Syar’iyah memonitor upload updating data base SIADPA di Infoperkara.badilag.net minimal sekali setiap minggu;

6.      Melakukan opname berkas perkara yang belum putus, sehingga sisa biaya perkara balance dengan biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara yang belum diputus;

7.      Ketua Mahkamah Syar’iyah yang sakit dan tidak bisa masuk kantor, segera melaporkan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui Telpon atau SMS.  Bila sakit melebihi 2 hari kerja, maka harus mengajukan Cuti Sakit dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter;

8.      Ketua Mahkamah Syar’iyah yang tidak masuk kantor tanpa pemberitahuan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan tanpa alasan yang sah karena cuti akan dicatat sebagai pelanggaran disiplin dan diperiksa untuk melakukan hukuman disiplin apa yang pantas;

9.      Panitera/Sekretaris sebelum mengirimkan berkas perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali harus meneliti dengan sungguh-sungguh kelengkapan berkas sebelum dikirimkan, bila perlu dengan menggunakan ceklis yang baku;

10.  Apabila ditemukan keteledoran Panitera/Sekretaris dalam mengirimkan berkas perkara Banding atau berkas perkara Kasasi atau berkas perkara Peninjauan Kembali tidak lengkap, maka akan dicatat sebagai pelanggaran disiplin terhitung mulai bulan Juni 2015.  Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, sebagaimana diatur dalam SK. KMA Nomor 122/SK/VII/2013 Tanggal 27 Juli 2013;

11.  Biasakan bekerja sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Demikian pengarahan dan penegasan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H. yang menutup dengan salah satu syair dari Imam Syafi’ie “Berilah pelayanan terbaik kepada masyarakat, sepanjang anda bisa memberikan pelayanan terbaik, percayalah anda akan mendapatkan pujian dan kepercayaan dari masyarakat”, sembari dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi tersebut resmi dibuka. (A. Latif., Tim Redaksi MS. Aceh)

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice