RAPAT KOORDINASI KHUSUS JURUSITA PA RENGAT
PARENGAT III www.pa-rengat.go.id
Kamis, 10 Maret 2022. Bertempat di ruang Kepaniteraan, Panitera Pengadilan Agama Rengat Misbar, S.Ag mempimpin rapat koordinasi terkait pemanggilan sidang. Yang dihadiri oleh Jurusita yang dimulai pada pukul 08.00 wib sampai dengan selesai
Rapat kali ini bertujuan agar pelayanan terkait pemanggilan sidang dapat ditingkatkan dan dilaksanakan secara maksimal.dalam amanatnya Panitera menyampaikan mengenai Pemberitahuan Putusan PT dan MA, Pemberitahuan Permintaan banding kepada terbanding, Pemberitahuan Memori banding dan Kontra Memori Banding dan Pemberitahuan Permintaan kasasi dan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi.
Disamping itu panggilan meliputi pemberitahuan, segala syarat dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang mengenai tindakan hukum pemanggilan, sama dan berlaku sepenuhnya dalam pemberitahuan. Menurut Pasal 388 dan Pasal 390 ayat (1) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan adalah juru sita. Hanya panggilan dari juru sita yang dianggap sah dan resmi. Kewenangan juru sita ini, berdasarkan Pasal 121 ayat (1) HIR diperolehnya lewat perintah ketua (Majelis Hakim) yang dituangkan dalam penetapan hari sidang atau penetapan pemberitahuan.
Dengan adanya Rapat koordinasi khusus jurusita ini dapat meningkatkan kualitas panggilan serta pelayanan Prima.***(MM/TimRed/PARgt)***