RAPAT KOORDINASI ISTBAT NIKAH TERPADU ANTARA PA TILAMUTA, KEMENAG KAB. BOALEMO DAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KAB. BOALEMO
(Boalemo, 14 Februari 2023) Hasil verifikasi isbat nikah terpadu yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, hingga saat ini telah didaftarkan permohonan istbat nikah pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Tilamuta sejumlah 24 pasangan. Oleh karena itu 24 pasangan tersebut akan mengikuti pemeriksaan sidang istbat nikah yang akan diselenggarakan secara terpadu pada tanggal 02 Maret 2023 di Kantor Kecamatan Paguyaman Pantai.
Dengan adanya rencana kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Tilamuta melakukan pertemuan koordinasi tentang rencana pelaksanaan sidang istbat nikah terpadu bersama Kementerian Agama Kabupaten Boalemo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo pada pukul 10.00 WITA s.d. selesai. Pertemuan koordinasi diselenggarakan secara terpisah pada dua tempat yakni pada Kantor Kementerian Agama Boalemo dan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo. Dalam agenda tersebut masing-masing dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tilamuta bersama Panitera Pengadilan Agama Tilamuta dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo serta Kepala Kementerian Agama Kabupaten Boalemo.
Rapat koordinasi bertujuan untuk memudahkan proses pendataan masyarakat yang baru memiliki penetapan pengesahan perkawinan melalui istbat nikah terpadu, baik untuk memperoleh Kutipan Akta Nikah maupun pengurusan data kependudukan.
Rapat Koordinasi tersebut menghasilkan persamaan persepsi antar instansi mengenai pemenuhan hak-hak sipil masyarakat yang berlandaskan hukum, dengan dilakukannya sidang istbat nikah terpadu kepada masyarakat, maka akan terpenuhinya kepastian hukum terhadap perkawinan yang belum dicatatkan baik pada Kantor Urusan Agama maupun pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kolaborasi dan Harmonisasi antar lembaga pemerintahan dalam pelaksanaan istbat nikah terpadu diharapkan dapat meminimalisir dampak serta akibat yang merugikan pemenuhan hak-hak masyarakat. (SHAA)