logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Rapat Koordinasi Internal MS Aceh

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Rabu tanggal 21 Januari 2015, Jam 10.00 WIB. Mahkamah Syar’iyah Aceh, mengadakan Rapat Koordinasi Internal di Ruang Rapat Pimpinan, Mahkamah Syar’iyah Aceh, yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua, Drs. H.M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H., M.M. serta Panitera/Sekretaris, Drs. H. Syamsikar, dengan pesertanya terdiri dari para  Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh pegawai serta honorer Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut.

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H.M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H., M.M. sebagai Koordinator Hakim Tinggi Pengawas Daerah, menyampaikan bahwa :

1.

Rapat koordinasi Internal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, terutama dalam hal pelayanan publik;

2.

Untuk meningkatkan kualitas kerja, dengan tujuan terwujudnya Mahkamah Syar’iyah yang berkualitas dan mewujudkan efektifitas, dengan menyusun program kerja;

3.

Sesuai suatu kaidah bahwa memelihara yang telah baik yang terdahulu dan melakukan yang lebih baik untutk masa yang akan datang;

4.

Pimpinan mengharapkan, ada sinergi dalam melanjutkan pelaksanaan tugas. Untuk ini diharapkan :

 

-

Perlu adanya peningkatan, bukan hanya disiplin absensi, namun juga disiplin dalam hal menyelesaikan tugas-tugas yang telah diembankan.

 

-

Pimpinan ingin mewujudkan disiplin, baik jam absensi datang maupun jam absensi pulang.

 

-

Adanya sanksi yang diterapkan sesuai dengan ketentuannya.

 

-

Hendaknya disiplin dalam hal pelaksanaan apel pagi Senin maupun apel Jum’at sore.

5.

Pelayanan Publik, hal-hal yang harus mendapat perhatian adalah:

 

-

Dalam hal pengaduan masyarakat, merupakan hal yang sangat penting untuk penanganannya sebagai wujud kebutuhan dari masyarakat pencari informasi dan keadilan.

 

-

Sangat diharapkan, agar semua aparatur Mahkamah Syar’iyah, tidak ada perbuatan dan segala tindakannya yang menyalahi aturan dan tetap menghargai kearifan lokal

6.

Pembinaan dan pengawasan sudah dilaksanakan, namun ada hal-hal yang belum tuntas dan perlu terus ada pemantauan.

Diakhir pengarahannya, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H.M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H., M.M. juga membentuk 2 Kelompok Kerja (Pokja), untuk menyelesaikan berbagai tugas sehari-hari, yaitu : 1. Pokja. Hakim dan Kepaniteraan, 2. Pokja. Kesekretariatan dan 3. Pokja. Terpadu (kegiatan sosial, Dharma Yuktikarini, PTWP dll.)

Dalam pengarahan sekaligus sebagai penutup, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H. pada blusukannya beberapa hari yang lalu ke Mahkamah Syar’iyah Meulaboh juga ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, beliau merasa cukup puas dan bangga atas kedisiplinan yang ditunjukan oleh para pegawai di kedua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota tersebut dalam hal disiplin masuk Kantor.  

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh memberi ketegasan, bahwa menyangkut disiplin dan inprastruktur adalah memerlukan perhatian kita semua, untuk itu ada beberapa hal yang perlu adanya pembenahan kedepan adalah :

  1. Pembangunan perlu terus berlanjut dan berkesinambungan.  Hal ini diperlukan adanya penyempurnaan dari berbagai kekurangan dan kelemahan sebelumnya, yang memang lumrah terjadi;
  2. Semangat dan semboyan “kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas”, perlu terus berlanjut dan berkesinambungan, juga unsur yang tidak boleh terabaikan adalah “kerja yang berkualitas”;
  3. Untuk mencapai ini semua, tentu perlu adanya kekompakan dan kerjasama, dengan selalu bermusyawarah dalam mencapai tujuan;
  4. Harus mengutamakan Tupoksi (Tugas pokok dan fungsi), sesuai apa yang telah ditugaskan kepada masing-masing personal, disamping juga perlu melaksanakan tugas sampingan;
  5. Hand Phone (HP) para Pejabat harus aktif 24 Jam.  Hal ini diperlukan, mungkin sewaktu-waktu ada hal yang mendesak dan mendadak, maka kita dapat dihubungi dan berkoordinasi untuk dapat penanganan secara tepat waktu.
  6. Secara panjang lebar menjelaskan tentang fungsi dan kemanfaatan IT dalam mendukung kinerja , yang tidak dapat ditawar-tawar lagi harus dikuasai oleh seluruh Hakim, Pejabat Kepaniteraan, Kesekretariatan maupun para Tenaga Kontrak pada Mahkamah Syar’iyah baik ditingkat banding maupunMahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota diwilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Demikian Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, dalam arahannya serta memberi kesempatan kepada perserta rapat untuk menyampaikan beberapa pertanyaan, usul saran dan berbagai hambatan yang dihadapi menyangkut dengan pelaksanaan tugas sehari-hari.  (Tim Redaksi MS. Aceh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice