logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Rapat Koordinasi Dilingkungan Wilayah PTA Samarinda

Tampak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Drs. H.M. Yamin Awie, SH., MH. saat memberikan arahan, didampingi oleh Wakil Ketua Drs.H. Shofrowi, SH., MH. Dan Panitera/Sekretaris Drs. M. Darman Rasyid, SH., MH.

Samarinda | www.pta-samarinda.net

Hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 pukul 09.00 Wita bertempat di Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Agama Samarinda diadakan Acara Rapat Koordinasi Dilingkungan Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dengan menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Seluruh Indonesia Tahun 2015.

Acara dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Panitera/ Sekretaris, Pejabat Struktural dan fungsional Pengadilan Tinggi Agama Samarinda serta Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.

Acara Rapat diawali dengan mengkaji ulang Permasalahan Hukum Acara dan Pola Bindalmin yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Drs. H.M. Yamin Awie, SH., MH. Dalam rapatnya Beliau menyampaikan beberapa permasalahan yang disampaikan oleh para Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yaitu :

1. Arahan Hakim Agung Habiburrahman yaitu tentang bantuan terhadap pencari keadilan adalah perintah undang-undang, mediasi jangan hanya formalitas, begitu juga tentang amar putusan jangan multi tafsir, jelas dan tegas, terlebih-lebih terhadap gugatan kewarisandan apabila ada permohonan tentang penetapan ahli waris harus jelas alasannya atau kepentingannya untuk apa.

  1. Arahan Hakim Agung Ahmad Kamil yaitu tentang pentingnya melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat peradilan di bidang teknis, administrasi, pengawasan, pembinaan, pemberian sanksi, pelunasan terhadap tunggakan penggantian ongkos cetak buku mimbar hukum dan pembuatan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai dan DP3).
  2. Arahan Ketua Kamar Andi Syamsu Alam yaitu tentang performans harus tetap dijaga, SEMA tentang Korum persidangan harus tetap ditegakkan, pegang teguh kode etik dan pedoman perilaku hakim, Itsbat nikah harus hati-hati, Ekonomi Syari’ah focus utama pembinaan dan jangan tinggalkan generasi yang lemah.
  3. Arahan Hakim Agung Amran Suadi yang berkaitan dengan temuan-temuan dalam berkas di Mahkamah Agung RI yaitu tentang peninjauan kembali tanpa adanya berita acara sumpah, peninjauan kembali yang disumpah pegawai kelurahan dan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama yang dalam pertimbangan hukumnya masih terlalu sumir, mengambil alih pertimbangan hakim tingkat pertama selanjutnya menguatkan putusan tersebut.

Tampak para Peserta Saat mengikuti Rapat Koordinasi

Setelah penyampaian Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda kemudian acara diakhiri dengan tanya jawab dari peserta rapat. (4gu5)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice