Rapat Koordinasi dan Pembinaan PA Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru

Pekanbaru|www.pta-pekanbaru.go.id
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelaksanaan tugas dikepaniteraan dan kesekretariatan di PTA Pekanbaru dan PA Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru, maka pimpinan PTA Pekanbaru melaksanakan rakor dan pembinaan yang diikuti oleh Pejabat Struktural dan Fungsional PTA Pekanbaru, Ketua, Panitera dan Sektretaris PA Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru, yang dilaksanakan di Aula Utama PTA Pekanbaru rabu 30 Maret 2016.
Kegiatan rakor dan pembinaan diisi dan diberikan oleh Ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Alimin Patawari, SH., MH;Wakil ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Zein Ahsan, MH; Dr. H. Marjohan Syam, SH., MH Hakim Tinggi PTA Pekanbaru, Drs. H. Syamsikar Panitera PTA Pekanbaru dan Syaiful Anwar, SE., MH Plt. Sekretaris PTA Pekanbaru. Dari hasil pembinaan yang diberikan dapat disimpulkan poin yang menjadi perhatian utama yaitu:
- Ketelitian dalam bekerja, baik dibidang teknis maupun administrasi umum, misalnya dalam pengolahan surat masuk dan surat keluar untuk dikoreksi dengan teliti supaya tidak terjadi kekeliruan baik mengenai isi surat, tujuan surat ataupun tembusannya.
- Realisasi anggaran agar disesuaikan dengan berjalannya waktu (persentase) sehingga realisasi anggaran diakhir tahun terealisasi dengan maksimal (100%).
- Belanja modal yang menyangkut pembangunan atau rehab gedung harus mengacu pada prototype yang telah ditentukan Mahkamah Agung dan dikonsultasikan dengan PTA Pekanbaru.
- Diharapkan untuk PA Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru untuk dapat menerapkan ISO yang telah diterapkan di PA Pekanbaru meskipun belum mendapatkan sertifikasi.
- Meberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
- Komdanas untuk selalu di update.
- Penerapan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) ditiap Pengadilan Agama.
- Menjaga keharmonisan antar personel peradilan agama dan saling berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas, karena koordinasi yang baik merupakan salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan tugas pengadilan.
- Pelaksanaan Surat Edaran Nomor 33-1/SEK/KI.01/2/2016 tentang Ketatalaksanaan Pengadilan sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan.
- Seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II.a dan II.b), dianjurkan kepada yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi tersebut sebagaimana tertuang dalam surat dari sekretaris mahkamah agung nomor 65-1/SEK/KU.01/03/2016.
- Pelaksanaan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Tentu saja untuk dapat mencapai semua hal diatas diperlukan SDM dan perangkat yang mendukung, saling bekerja sama dalam pelaksanaannya. Semangat, kerja keras dan usaha diperlukan untuk bisa melaksanakan dan memberikan hasil yang maksimal.