Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag., memimpin rapat bersama kedua Jurusita Pengganti (JSP) Pengadilan Agama Pematang Siantar yaitu Dra. Husnah dan Idrus, S.H.I. di Lobby Pengadilan Agama Pematang Siantar pada Kamis, 09 Februari 2022.
Pada rapat ini, Panitera membahas mengenai peralihan dari majelis hakim ke hakim tunggal yang terjadi di Pengadilan Agama Pematang Siantar sehingga para JSP diminta agar merubah kata-kata di dalam relaas panggilan yang awalnya “atas perintah dari ketua majelis hakim” menjadi “atas perintah dari hakim”.
Selanjutnya panitera meminta para JSP untuk memperhatikan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 pasal 17 dimana pada pasal 17 disebutkan Juru Sita/Juru Sita Pengganti mengirimkan surat panggilan sidang/pemberitahuan kepada para pihak melalui Domisili Elektronik. ”Untuk perkara yang melalui e-court, diharapkan para JSP untuk menuliskan domisili elektronik atau email di dalam relaas hardcopy sebagai pertinggal bagi JSP”, pesan beliau.
Tim IT PA Pematang Siantar