Rapat Evaluasi PA Padang dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan
PA-Padang || Sebagai tindak lanjut dari Surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1717/DJA/HM.00/5/2021, Ketua Pengadilan Agama Padang menginstruksikan untuk mengadakan rapat internal dengan seluruh Hakim, Pegawai serta Honorer mengenai peningkatan kualitas pelayanan. Rapat diadakan di ruang sidang Babussalam pada Rabu (10/06) pukul 08.05 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang, Drs. Mhd. Nuh, S.H, M.H.
|
|
Hal-hal yang menjadi poin penting dalam pembahasan rapat adalah sebagai berikut.
- Pimpinan PA Padang menghimbau kepada seluruh aparatur pengadilan untuk tidak melayani oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan, kecuali Advokat/Pengacara yang memiliki surat kuasa khusus dan surat kuasa insidentil.
- Memperkuat jalannya protokol kesehatan dengan membatasi hanya para pihak yang berperkara/kuasa hukumnya yang dapat memasuki ruangan pelayanan. Jumlah masyarakat yang dilayani di ruang PTSP juga dibatasi sesuai dengan protokol Covid-19 dan masyarakat yang lain menunggu di luar ruangan PTSP.
- Menerapkan Aplikasi Gugatan Mandiri serta ketersediaan sarana prasarana yang memadai serta petugas khusus.
- Posbakum yang berada di Satker harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan PTSP, tidak boleh membebani dan mengarahkan pencari keadilan untuk memakai jasa Advokat tertentu serta memperlambat proses pelayanan terhadap pencari keadilan. Begitu juga dengan setiap petugas PTSP dan pegawai pengadilan untuk tidak mengarahkan pihak berperkara untuk menggunakan jasa Advokat tertentu.
- Kepada Jurusita/Jurusita Pengganti untuk menyampaikan relaas panggilan secara sah dan patut sebagaimana ketentuan yang berlaku.