logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Rapat Evaluasi Kinerja Jurusita/ Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Lubuk Pakam

Lubuk Pakam, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Lubuk Pakam, sebelum memulai melaksanakan tupoksi untuk memanggil para pihak, seluruh JuruSita dan JuruSita Pengganti Pengadilan Agama Lubuk Pakam berkumpul bersama untuk mengikuti acara sosialisasi Zona Integritas sekaligus penanaman budaya kerja dan evaluasi kinerja Juru Sita/ Juru Sita Pengganti yang dipimpin oleh Ketua didampingi Wakil Ketua beserta Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Jurusita adalah salah satu pejabat yang bertugas di Pengadilan, selain Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan. Pekerjaan Jurusita banyak di lapangan, sehingga tak akan menemukan Jurusita duduk di belakang Hakim saat sidang berlangsung. Meskipun demikian, hasil kerja Jurusita berpengaruh pada administrasi Pengadilan. Tenaganya terutama dibutuhkan dalam perkara perdata sejak awal hingga eksekusi putusan. Adapun kesimpulan yang harus dilaksanakan oleh JS/JSP untuk membenahi kinerja yaitu antara lain:

  1. Kepada para Jurusita/Jurusita Pengganti dilarangan melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  2. Kepada para Jurusita/Jurusita Pengganti agar memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing.
  3. Baca buku dan peraturan terkait tupoksi anda.
  4. Beribpelayanan secara prima kepada para pencari keadilan dengan menerapkan 3 S (senyum, salam, sapa) dan 5 R baik di dalam maupun di luar kantor terutama ketika mengantar panggilan.
  5. Tidak dibenarkan untuk menjanjikan sesuatu atau memberikan petunjuk yang dapat menyesatkan para pihak dan yang mengarah kepada peluang terjadinya gratifikasi dan KKN
  6. Gunakan atribut pengadilan ketika menjalankan tugas baik dikantor maupun dilapangan dan bawalah surat tugas ketika memanggil para pihak.
  7. Gunakan Protokol COVID 19 ketika memanggil terutama dimasa pandemic ini.
  8. Laksanakan pemanggilan sesuai aturan yang berlaku (3 hari sebelum hari sidang panggilan telah diterima oleh para pihak).
  9. Berdasarkan hasil pembinaan PTA Medan bahwa persidangan ditunda hanya 1 (satu) minggu kecuali pihaknya berada di luar propinsi.
  10. Pemberitahuan Isi Putusan (PIP) segera disampaikan sebisa mungkin sehari setelah putusan dibacakan telah disampaikan kepada pihak yang tidak hadir.
  11. Pemanggilan dilaksanakan langsung oleh petugas resmi tidak dibenarkan melalui perwakilan (selain petugas).
  12. Gunakanlah templet relaas yang ada pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
  13. Yang berhak menyatakan bahwa pihak tidak/sudak tidak lagi penduduk setempat adalah instansi resmi (Lurah/Kades) bukan tetangga.
  14. Kondisi saat ini kita telah membangun Zona Integritas dan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) hindari gratifikasi, calo, KKN, dan beprilakulah sesuai dengan petunjuk kode etik.
  15. Kalau Pengadilan Agama Lubuk Pakam mempunyai nilai TPI yang memenuhi syarat untuk diusul kemenpan maka PA Lubuk Pakam akan di survey oleh lembaga non peradilan (Badan Statistik).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice