logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Rapat Dinas, KPA Ambon Tekankan Kedisiplinan 

Ambon | www.pa-ambon.go.id

Jumat (09/01/2015), Ketua Pengadilan Agama Ambon Drs. H. Ediwarman, S.H., MH, yang didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Ambon Drs. H. A. Tukacil, MH dan Panitera/Sekretaris PA. Ambon Drs. Bachtiar menggelar Rapat Dinas yang dilaksanakan di ruang Aula Pengadilan Agama Ambon. Rapat tersebut diikuti oleh Hakim, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Panitera Pengganti, Jurusita/JSP serta Staf Pengadilan Agama Ambon.

Panitera/Sekretaris PA. Ambon Drs. Bachtiar yang membuka rapat tersebut menyampaikan bahwa ini adalah Rapat Dinas pertama diawal Tahun 2015 untuk itu beliau mengajak marilah kita manfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya agar mendapatkan hasil yang terbaik dari rapat yang dilaksanakan ini, mempunyai kesadaran yang tinggi dan berpegang teguh dengan apa yang dicapai, sehingga apa yang direncanakan atau yang dinginkan bersama dapat diwujudkan secara nyata.

Kemudian diawal sambutannya Ketua Pengadilan Agama Ambon Drs. H. Ediwarman, S.H., MH, menyampaikan karena Masih dalam suasana Tahun Baru untuk itu beliau mengucapkan selamat Tahun Baru 2015 Masehi dan semoga di Tahun Baru ini Umur, Rezeki dan Amal Ibadah kita makin bertambah Amiin.

KPA Ambon juga menyampaikan bahwa di Tahun 2014 kemarin jumlah Perkara di Pengadilan Agama Ambon meningkat yaitu perkara masuk 448, sisa tahun lalu 53 perkara yang jika dijumlahkan menjadi 501 perkara, sedangkan perkara putus 454 perkara dan menyisakan 47 perkara. jika dibandingkan dengan tahun 2013 kemarin perkaranya hanya tiga ratusan lebih, untuk itu beliau mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Ambon terutama Bapak dan Ibu Hakim karena sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Rapat ini selain membahas masalah kedinasan juga membahas masalah kedisiplinan keluar masuk kantor, istirahat siang dan jam kerja Pegawai Negeri Sipil. Untuk masalah kedisiplinan lebih ditekankan dalam rapat ini, maka Drs. H. A. Tukacil, MH mengatakan bahwa kita harus kembali pada aturan prilaku Pegawai Mahkamah Agung sesuai dengan SK KMA Nomor 071 tentang ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

Mengacu pada Surat Keputusan tersebut maka Hari Kerja senin s/d kamis pukul 08.00 s/d pukul 16.30 WIT, hari jumat 08.00 s/d 17.00 WIT, sedangkan jam istirahat untuk hari senin s/d kamis pukul 12.00 s./d pukul 13.00 WIT sedangkan hari jumat pukul 11.30 s/d 13.00 WIT. Ada konsekuensi jika ada yang melanggar yaitu apabila dilanggar 3 kali dalam 1 bulan akan diberi teguran lisan, jika dilanggar lagi maka diberi teguran secara tertulis, jika dilanggar lagi maka diberi pemotongan sebesar 25 % dari tunjangan. (IT)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice