Rapat Dinas dan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
Bagi Hakim & Aparatur Pengadilan Agama Mojokerto
Rapat dinas Pengadilan Agama Mojokerto kali ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 di ruangan Media Center Pengadilan Agama Mojokerto mulai dari pukul 13.30 WIB s/d selesai. Acara dipimpin oleh Ketua, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.H.E.S., Panitera Drs. Ishadi, M.H., dan Sekretaris Syamsudl Dluha, S.Kom., M.H.I., dan dihadiri oleh semua pegawai Pengadilan Agama Mojokerto.
Pada rapat kali ini, selain pembahasan mengenai monitoring dan evaluasi kinerja, apresiasi prestasi, serta strategi rencana ke depan, ditekankan pula kepada sosialisasi mengenai kode etik Hakim, Panitera, dan Pegawai peradilan. Hal tersebut berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yakni :
1. PP 53 Th 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
2. SK KMA 122 th 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita
3. PERMA No 7, 8 dan 9 tahun 2016, tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim (7), Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung (8), dan Pedoman Penanganan Pengaduan (9)
4. SKB KMA & KMY tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
7. SE Kemenpan RB No.1 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014 - 2019
8. PP No 94 th 2021 tentang Disiplin Pegawai
Dengan adanya pembinaan dan sosialisasi peraturan tersebut, diharapkan agar para Hakim, dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Mojokerto bisa lebih memahami akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dengan baik.