Rapat Dengar Pendapat Pimpinan dan Hakim di PA Pangkalan Kerinci

Ketua dan Wakil Ketua PA Pangkalan Kerinci saat rapat dengar pendapat dengan para hakim
Pangkalan Kerinci | PA Pangkalan Kerinci
Sebagai orang baru, Dra. Emaneli tentu tidak akan gegabah dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang akan di terapkan di PA Pangkalan kerinci. Dia harus mendapatkan informasi yang komprehensif dari berbagai pihak tentang kebijakan yang selama ini sudah diterapkan.
Untuk mendapatkan informasi sekaligus masukan tentang arah kebijakan yang tepat untuk PA Pangkalan kerinci, sebagai langkah awal, pada Selasa (2/9/2014) ini KPA mengumpulkan Hakim PA Pangkalan Kerinci yang secara keseluruhan termasuk di dalamnya ketua dan wakil ketua berjumlah 9 orang. Dalam suasana yang jauh dari formal KPA mencoba menyerap berbagai informasi dan pendapat yang dilontarkan selama lebih kurang 2 jam.
Di antara informasi yang ingin didengar oleh KPA adalah sistem tata kelola dan keberadaan UPZ (Unit Pengelola Zakat) yang secara kelembagaan masih terhitung baru di PA Pangkalan Kerinci.
UPZ sendiri berdiri sejak 6 bulan lalu atas himbauan PTA Pekanbaru untuk mengelola zakat, infaq dan sedekah dari Hakim dan Pegawai di lingkungan PA pangkalan Kerinci dan dikelola secara mandiri oleh pengurus yang diangkat oleh KPA Pangkalan Kerinci.
Selain informasi tentang UPZ, KPA juga melontarkan wacana agar PA Pangkalan Kerinci membentuk panitia khusus untuk mengelola qurban seluruh pegawai di lingkungan PA Pangkalan Kerinci. Namun demikian, dia tidak memaksakan ibadah qurban tersebut harus terlaksana pada tahun ini juga. Semua diserahkan kepada seluruh warga peradilan, karena tidak ada paksaan dalam beribadah.
Rapat dengar pendapat diikuti oleh seluruh Hakim PA Pangkalan Kerinci
Perkembangan teknologi informasi hingga kedisiplinan pegawai dalam berpakaian menjadi isu hangat yang ramai diperbincangkan pagi hari itu. Bahkan seorang hakim mengusulkan agar pimpinan mengeluarkan surat keputusan yang mengatur tentang tata cara berpakaian bagi seluruh pegawai di lingkungan PA pangkalan Kerinci.
Mendengar usul tersebut KPA berjanji akan menggelar rapat tersendiri untuk membahas persoalan tersebut, termasuk mencari dasar hukum tata cara berpakaian sesuai dengan petunjuk Mahkamah Agung RI yang nantinya akan dimasukkan dalam konsideran surat keputusan. [iim]
