Rapat Bulan Ke Dua Pimpinan Dengan Jajaran Hakim PTA Padang

Padang | PTA Padang
Selasa tanggal 24 Februari 2015, pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Padang melaksanakan rapat kerja dengan jajaran hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Padang. peserta yang hadir dalam rapat ini berjumlah 11 orang. Kegiatan rapat dilaksanakan di ruang rapat pimpinan kantor Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Dalam rapat edisi sekarang ini, materi yang didiskusikan adalah tentang wacana perpindahan rekening gaji ke Bank Syariah Mandiri dan tentang rencana kegiatan bedah buku setiap minggunya. Idris Mahmudy selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang mengharapkan adanya pelaksanaan kegiatan yang rutin dilaksanakan untuk peningkatan kemampuan Hakim.
Salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah dengan penyelenggaraan beda buku yang secara rutin dan kontinyu dilakukan setiap minggunya. Yang menjadi pilihan untuk materi beda buku saat ini adalah tentang ekonomi syariah.
Materi ini dipilih karena ekonomi syariah saat sekarang ini adalah suatu hal yang wajib dikuasi oleh seorang hakim peradilan agama. Hal ini karena ekonomi syariah sudah menjadi wewenang perkara di pengadilan agama. Jadi buku yang akan dibedah adalah buku kompilasi ekonomi syariah.
Kegiatan beda buku tersebut direncanakan akam dimulai sejak awal bulan maret tahun 2015. Waktu pelaksanaan dimulai pada pukul 08.30 WIB pada hari selasa setiap minggunya. Perkiraan waktu yang akan disediakan adalah lebih kurang 1 jam pelaksanaan.
Kegiatan ini boleh diikuti oleh peserta non Hakim, tetapi untuk Hakim merupakan suatu kewajiban mengikuti kegiatan bedah buku ini. Jadi jika telah masuk jadwalnya, maka semua kegiatan lain diitinggalkan untuk mengikuti kegiatan beda buku ini.
Diselah-sela rapat, Ketua PTA Padang memberikan beberapa wejangan tentang harapan dimasa mendatang di lingkungan PTA Padang. Beliau menyampaikan bahwa kita itu perlu melakukan perubahan, biar pelan tapi pasti.
Kalau kita ingin maju, maka kita harus dapat berubah ke arah yang lebih baik. Untuk kedepannya Ketua PTA Padang juga menghimbau kepada seluruh Hakim untuk dapat meningkatkan kedispilinan terhadap waktu datang dan waktu pulang. Hakim itu hendaknya dapat menjadi Uswatun Hasanah bagi yang lain. (mda)