Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Senin, 13 Oktober 2025, memasuki awal Triwulan IV Tahun Anggaran 2025, Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru melaksanakan rapat internal yang dipimpin oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan, M. Yanis, S.Ag., MH. Rapat tersebut berlangsung di Aula PTA Pekanbaru.
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan membahas optimalisasi penggunaan anggaran, termasuk rencana pergeseran dan pemenuhan kebutuhan berdasarkan prioritas yang telah ditentukan. Dalam pemaparannya, Kabag Umum dan Keuangan menyampaikan bahwa belanja modal untuk sarana dan prasarana serta alokasi ABT (Anggaran Belanja Tambahan) telah masuk dan sedang dalam proses realisasi. Sisa anggaran yang tersedia akan dialokasikan ulang atau digeser sesuai kebutuhan unit kerja yang memerlukan.

Selain itu, rapat juga membahas mengenai ketersediaan dana hingga akhir tahun. Jika terdapat sisa dana, maka akan dipertimbangkan penggunaannya agar tetap sesuai dengan aturan dan kebutuhan lembaga. Rapat juga membahas perkembangan RPD (Rencana Penarikan Dana) serta progres penginputan data PIPK.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan seluruh unit kerja dapat lebih efektif dalam melakukan perencanaan dan realisasi anggaran, serta memastikan bahwa penggunaan dana berjalan efisien dan akuntabel hingga akhir tahun anggaran.
