Rakor PTA Padang dan PA Se Sumatera Barat dengan Ditjen Badilag dan AIPJ
Bukittinggi | www.pta-padang.go.id
Rapat (conference atau meeting) merupakan alat/media komunikasi kelompok yang bersifat tatap muka dan sangat penting, diselenggarakan oleh banyak organisasi, baik swasta maupun pemerintah untuk mendapatkan mufakat melalui musyawarah untuk pengambilan keputusan. Jadi rapat merupakan bentuk komunikasi yang dihadiri oleh beberapa orang untuk membicarakan dan memecahkan permasalahan tertentu, dimana melalui rapat berbagai permasalahan dapat dipecahkan dan berbagai kebijaksanaan organisasi dapat dirumuskan.
Koordinasi didefinisikan sebagai proses pengintegrasian (penyatuan) tujuan dan kegiatan perusahaan pada satuan yang terpisah dalam satu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien. Koordinasi harus terpusat, sehingga ada unsur pengendalian guna menghindari tiap bagian bergerak sendiri-sendiri. Koordinasi harus terpadu, keterpaduan pekerjaan menunjukkan keadaan yang saling mengisi dan memberi.
Kali ini, Pengadilan Tinggi Agama Padang kembali mengadakan rapat koordinasi dengan semua Pengadilan Agama yang ada di Sumatera Barat. Namun, acara rapat koordinasi ini istimewa dari yang biasa dilakukan. Ini karena dalam rapat tersebut juga menghadirkan pemateri dari Ditjen Badilag dan AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice). Acara diselenggarakan selama 2 hari yakni dari tanggal 22 sampai dengan 23 April 2014 di Hotel The Hill Bukittinggi.
Rapat koordinasi kali ini menitikberatkan pada proses penanganan perkara sidang keliling terpadu. Dimana proses tersebut telah dipelopori oleh Pengadilan Agama Maninjau yang telah melaksanakan kegiatan sebelumnya. Sebuah terobosan kegiatan yang sangat memberikan manfaat secara langsung kemasyarakat dimana masyarakat setelah melaksanakan pengesahan nikah, langsung bisa mendapatkan kutipan akta nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan Akta kelahiran anak dari catatan Sipil.
Penyampaian materi oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) diwakilkan oleh Wahyu Widiana yang juga pernah menjabat sebagai Diretur Jendral Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) sejak tahun 2005 sampai tahun 2012. Wahyu widiana dalam materinya juga mengedepankan tentang pelayanan terpadu. Pengadilan Agama memiliki peran yang sangat kuat dalam proses pelayanan terpadu. Alasannya adalah karena:
- Instansi pertama yang memproses layanan.
- Program sidang keliling dan prodeo sudah ada dan tersebar di seluruh Indonesia.
- Anggaran relatif tersedia.
- Undang-undang mendukung.
- PERMA 1/2014 dan SEMA 3/2014
- Pimpinan Mahkamah Agung sangat mendukung, dan
- Pelaksanaan layanan terpadu di dalam dan luar negeri sudah berjalan.
Pelayanan terpadu itsbat nikah, penerbitan buku nikah dan akta kelahiran sangat bermanfaat untuk masyarakat, terutama yang kurang mampu dan jauh dari tempat layanan. Peran Pengadilan Agama sangat kuat, terutama sebagai inisiator dan motor pelaksanaan pelayanan terpadu.
Untuk penyampaian materi dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag), diwakilkan oleh Sekretaris Dirjen Badilag yaitu Tukiran. Secara umum Tukiran menyampaikan tentang rencana kebijakan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI ke depan.
Sedangkan dari Pengadilan Tinggi Agama Padang, proses diskusi dengan cara sharing atau berbagi pengetahuan mulai dari hukum acara, administrasi persidangan sampai dengan administrasi umum. Mendiskusikan permasalahan apa saja yang dialami di daerah masing-masing dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Untuk bersama mencarikan jawaban dan solusi. Diharapkan rapat koordinasi ini dapat memberikan manfaat bagi pengadilan agama melalalui pucuk pimpinan yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Sehingga pengadilan agama di Sumatera Barat dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat demi menunjang reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI. (mda)
