logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Rakor Penyusunan Renstra MA dan Badan Peradilan di Bawahnya Tahun 2015-2019

Sekretaris MA, Nurhadi didampingi Kepala Badan Urusan Administrasi dan Kabiro Perencanaan dan Organisasi ketika menyampaikan materi dalam Rakor di Diklat Kumdil Megamendung

Megamendung | pta-jakarta.go.id

Menjelang akhir tahun, MA rupanya terus melakukan percepatan-percepatan. Salah satunya, penyusunan Rencana Strategis Mahkamah Agung RI  untuk tahun 2015-2019 yang berlangsung di Pusdiklat MA RI, Megamendung, 22 sd 24 Desember 2013.

Rakor ini melibatkan Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris dan seorang operator  di Pengadilan Tingkat Banding 4 lingkungan seluruh Indonesia yang berjumlah 400 orang peserta.

Acara ini menghadirkan sejumlah pejabat penting di Mahkamah Agung antara lain Sekretaris MA,  H. Nurhadi, S.H., M.H, Kepala  Badan Urusan Administrasi, Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H., Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Drs. H. Bahrin Lubis, S.H., M.H., dan Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Diagendakan, sejumlah Kepala Biro lainnya akan memberikan presentasinya di hadapan peserta Rakor.

Sebagaimana dijelaskan Kabiro Perencanaan dan Organisasi MA, bahwa penyusunan Renstra ini, didorong oleh temuan BPK beberapa waktu lalu bahwa seharusnya DIPA itu akan terbit bila sudah dibuat Renstra di sebuah instansi.

“Atas dasar itu, maka kita adakan acara ini untuk menyusun Rencana Strategis MA dalam pencapaian 5 tahun ke depan (2015-2019 red),” ujar Bahrin Lubis dalam kata pengantarnya. “Untuk itu Renstra MA dan peradilan di bawahnya harus segera disusun karena itu persyaratan penerbitan DIPA,” tambah mantan Pansek PTA Jakarta penuh semangat.

Suasana Rakor MA yang dihadiri Pansek, Wapan, Wasek serta Operator di Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia

Senada dengan itu, Kepala Badan  Urusan Administrasi, Dr.  Aco Nur, M.H. menegaskan bahwa penyusunan Renstra MA dan Badan Peradilan di bawahnya, merupakan lanjutan Renstra paruh kedua untuk 5 tahun kedepan dari pelaksanaan Cetak Biru Mahkamah Agung RI 2010-2035. “Kita sudah mengimplementasikan tahap I melalui Renstra MA 2010-2014, dan saatnya mempersiaplam pedoman / acuan implementasi Cetak Biru tahap selanjutnya yaitu menyusun Renstra MA tahap II 2015-2019,” tegasnya.

Arahan Sekretaris MA

Di forum yang sama, Sekretaris MA, Nurhadi, S.H., M.H. yang bertindak sebagai pembicara pertama kembali mengutarakan beberapa arahan dan motivasi terkait  peningkatan kinerja Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Nurhadi juga membeberkan sejumlah capaian positif atau progress yang terjadi di Mahkamah Agung dalam kurun 3 tahun terakhir. Raihan nilai WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan, menurut Nurhadi harus tetap dipertahankan.

Ia tidak lupa berkisah capaian strategis ketika hasil dari Tim Quality Asurance (TQA) yang mengambil 11 propinsi pemetaan Reformasi Birokrasi secara nasional mendapat kenaikan nilai cukup baik yaitu 7,59 pada  8 area penilaian. Selanjutnya, lanjut Nurhadi, perkembangan selanjutnya diadakan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi yang memperoleh hasil signifikan.

Terkini, MA mendapat rangking satu dalam hal integritas pelayanan public yang di rilis KPK. “Ini sesuatu yang luar biasa dan patut kita syukuri dan pertahankan terus,” ucap Nurhadi lagi.

Selain itu, Nurhadi menyoroti proses perencanaan penganggaran, penggunaan dan pemanfaatannya.  Dikatakannya menurut UU Nomor 17 Tahun 2003  tentang Perencanaan Anggaran ada 3 prinsip perencanaan anggaran yaitu :

Pertama, Disiplin Fiskal, yaitu adanya control dan pengawasan ketat terhadap kebijakan anggaran.

Kedua  Efesiensi dan Alokasi, artinya anggaran harus dialokasikan untuk manfaat yang besar dengan anggaran yang minim

Ketiga, Efisiensi Teknis dan Operasional, yaitu usaha meminimalkan anggaran terhadap sasaran yang diprioritaskan.

Lima Pesan atas Catatan Hasil Evaluasi

Pada bagian lain, Sekretaris melaporkan hasil evaluasi  terhadap progress kinerja seluruh satker peradilan se  Indonesia. Untuk hasil ini, Nurhadi menyampaikan 5 (lima) pesan penting yaitu :

1. Menyempurnakan Renstra di semua satker maupun eselon-eselon

2. Indikator Kinerja terukur yang relevan dan tidak hanya output namun sudah mengarah ke outcome (manfaat)

3. Pelaporan Kinerja, harus dilakukan monev (monitoring dan evaluasi) dengan cara monitoring rencana aksinya

4. Metode pengumpulan data sehingga dapat dilihat kevalidan datanya

5. Menerapkan akuntabilitas  kinerja.

Lima Wilayah Entitas Audit BPK

Dalam waktu dekat, tambah Nurhadi, akan dilakukan audit dari BPK terhadap peradilan. Untuk periode ini ada lima wilayah yang menjadi entitas audit BPK yaitu peradilan wilayah Jawa Barat, Denpasar, Maluku, Bengkulu dan Manado.

“Untuk 5 wilayah ini saya ingatkan untuk bersiap-siap. Ada catatan dan reviu kembali untuk Jawa Barat dan Denpasar tentang hasil monev waktu lalu. Banyak catatan buruk untuk 2 wilayah ini,” tandasnya. “Kabawas harus turun ke wilayah itu, untuk mendorong perbaikan – perbaikan. Takutnya akan mempengaruhi hasil secara keseluruhan penilaian BPK,” imbuhnya lagi.

Rapat Koordinasi akan berlansung 3 hari, Minggu-Selasa, 22-24 Desember 2013 dan sejumlah narasumber akan menyampaikan paparannya terkait panduan penyusunan Renstra MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Antara lain dari Bappenas dan Kementerian Menpan dan RB.

Aday | mekkadilaga

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice