Rahasia Sukses KPA Buntok Mediasi Sengketa Waris

Proses mediasi oleh Drs. Hasanuddin, MH.
Buntok | pa-buntok.go.id
Pengadilan Agama (PA) Buntok pada tanggal 19 September 2013 telah menerima perkara gugatan waris yang terdaftar di register Kepaniteraan PA Buntok Nomor : 120/Pdt.G/2013/PA Btk. Perkara tersebut ditangani oleh Majelis C1 yang terdiri dari H. Djarkasi, S.Ag (Ketua Majelis), Syarkawi, S.Ag, Abdullah S.HI (masing-masing sebagai anggota), Ibramsyah, SH (Panitera Pengganti) dan Drs. Hasanuddin, MH (Hakim Mediator).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Penggugat I s/d VIII yang dikuasakan ke advokat/pengacara H. Irawansyah, SH MM. Penggugat I s/d VII merupakan anak almarhum sedangkan Penggugat VIII adalah istri kedua almarhum yang mewakili kedua anaknya yang masih di bawah umur.
Semasa hidupnya almarhum menikah 2 x, dengan istri pertama (wafat 17 Maret 2002) dikarunia 8 orang anak (Penggugat I s/d VII) sedangkan anak no. 1 adalah Tergugat. Setelah meninggal istri yang pertama, kemudian menikah lagi dengan istri kedua (Penggugat VIII) dikaruniai 2 orang anak. Adapun harta warisannya berupa 90 ekor kerbau, emas, kebun rotan, kebun karet dan tanah perumahan yang ditaksir sebesar Rp. 975.000.000 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Kemudian yang menjadi sengketa adalah harta-harta peninggalan almarhum dikuasai oleh anak no.1 almarhum dengan istri pertama. Berulang kali pihak Penggugat menanyakan dan mengusulkan agar seluruh harta peninggalan almarhum dibagi kepada ahli waris, namun Tergugat tidak mau.
Hakim Mediator (Drs. Hasanuddin, MH) saat berhasil memediasi sengketa waris
Setelah melewati proses persidangan dan proses mediasi yang cukup alot Hakim Mediator Drs. Hasanuddin, MH yang juga KPA Buntok berhasil menjembatani dan mendamaikan para pihak bersengketa yang dituangkan dalam akta perdamaian.
Ketika disapa Tim Jurdilaga di ruang kerjanya Hakim mediator (Drs. Hasanuddin, MH.) menyebutkan bahwa pada intinya akta perdamaian tersebut berisi kedua belah pihak bersepakat membagi harta warisan yang disengketakan secara Hukum Islam (faraid).

Sesaat setelah proses mediasi berhasil
Terhadap keberhasilan mediasi tersebut Drs. Hasanuddin, MH membeberkan rahasia sukses dan trik-trik memediasi :
- Hakim Mediator harus tulus dan ikhlas menjadi pihak yang netral tidak mempunyai kepentingan pribadi yang membantu proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian.
- Hakim Mediator harus mempunyai inisiatif untuk dapat menggali dan mengetahui apa-apa saja yang diinginkan oleh masing-masing pihak terhadap objek yang disengketakan dan kemudian mencari titik persamaan dari sekian perbedaan.
Bukan kali ini saja KPA Buntok (Drs. Hasanuddin, MH) berhasil memediasi, terhitung selama bulan November ada 3 perkara yang berhasil beliau mediasi diantaranya perkara yang krusial tentang Penetapan Hak Asuh Anak. Bagi Hakim alumni IAIN Antasari Banjarmasin dan UII Jogyakarta ini proses mediasi merupakan ladang amal dan ada kepuasan pribadi ketika proses mediasi berhasil. (by dan’s).
