logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Radio Streaming PA Sanggau Menembus Batas Yurisdiksi dan Wilayah

Sanggau | PA Sanggau

Kreatifitas biasanya muncul dari keterbatasan, ungkapan itu layak diberikan kepada Radio Streaming PA Sanggau. Radio ini pada awalnya merupakan keprihatinan terhadap panggilan sidang bagi para pihak yang tidak diketahui keberadaannya (panggilan sidang ghaib).

Awalnya panggilan sidang ghaib PA Sanggau menggunakan media massa (radio lokal), radio gelombang ini hanya mampu didengar di wilayah Sanggau saja. Kewajiban untuk mengumumkan panggilan bagi para pihak (dalam perkara perdata), biaya pemanggilannya ditanggung oleh para pihak, sehingga radio lokal menjadi alternatif paling efisien untuk para pihak. Tapi, apakah efektif? Logikanya, seseorang yang sudah tidak berdomisili di Sanggau, tidak akan mungkin mendengarkan panggilan sidang yang disiarkan lewat radio lokal.

Pengadilan Agama Sanggau mencoba memberikan alternatif penyampaian panggilan sidang tanpa membebani para pihak dengan biaya tambahan. Akhirnya, PA Sanggau memutuskan untuk menyiarkan panggilan sidang bagi para pihak yang tidak diketahui keberadannya dengan menggunakan Radio Streaming.

Radio streaming merupakan radio tanpa gelombang dan aksesnya sangat luas (dapat diakses dimanapun dan kapanpun). Selain untuk menyampaikan panggilan sidang, radio streaming dijadikan sebagai media untuk menyampaikan informasi penting lainya yang berhubungan dengan peradilan.

Semenjak mengikuti kompetisi inovasi yang digagas oleh Mahkamah Agung RI, Radio Streaming terus ditingkatkan menjadi sebuah “ide” melayani tanpa dibatasi oleh yurisdiksi, Pengadilan Agama Sanggau melalui radio streaming terus meningkatkan kualitas siaran dan menambah content siaran, hal ini menjadi luar biasa karena pengelola radio streaming sama sekali tidak memiliki pengalaman di bidang broadcasting.

Tetapi keterbatasan sumber daya bukan menjadi alasan untuk berhenti berinovasi dan melayani. Radio streaming saat ini dengan segala keterbatasannya telah mampu menembus batas-batas yurisdiksi dan wilayah, karena radio streaming telah menghadirkan cara baru menyampaikan informasi kepada masyarakat pencari keadilan. (red/15)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice