logo web

Dipublikasikan oleh MOU dan PKS PEMDA Kebumen pada on .

Penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Kebumen dan Pemerintah Kabupaten Kebumen Serta PKS dengan 5 Dinas Terkait

Pada hari Rabu, 30 Juli 2025, bertempat di Komplek Pendopo Kabupaten Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Kebumen dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kebumen. Kegiatan ini merupakan langkah sinergis dalam rangka peningkatan kualitas layanan hukum dan peradilan agama bagi masyarakat Kabupaten Kebumen. 

Acara dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, dengan susunan acara yang diawali pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan dari Bupati Kebumen, dan diakhiri dengan prosesi penandatanganan MoU dan PKS. 

Acara ini dihadiri oleh Bupati Kebumen, unsur Forkopimda, Ketua DPRD Kebumen, para Camat, serta sebagian Kepala Desa se-Kabupaten Kebumen. Dari Pengadilan Agama Kebumen, hadir langsung Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Sekretaris dan Panitera Pengadilan Agama Kebumen. 

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Kebumen, Ibu Hj. Lilis Nuryani dan Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu Yang Ariani, S.Ag., M.H. Selain MoU, juga ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan lima dinas terkait, yaitu:

1.        Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen

2.        Dinas Sosial Kabupaten Kebumen

3.        Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen

4.        Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soedirman Kebumen

5.        Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen 

Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, diharapkan terbangun koordinasi dan integrasi yang kuat antara lembaga peradilan agama dan instansi pemerintahan dalam memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat, terutama dalam perkara-perkara keperdataan seperti perceraian, dispensasi kawin, isbat nikah, hak asuh anak, dan masalah sosial keagamaan lainnya serta tetang keterbukaan informasi publik. 

Kerja sama ini juga mencakup pengaturan hak-hak pasca perceraian bagi istri dan anak, yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 dan SEMA (Surat Edaran MA) No. 2 Tahun 2019 bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Kebumen, guna menjamin keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik.

Pengadilan Agama Kebumen terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjalin kerja sama yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan keadilan yang merata dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dengan penandatanganan MoU dan PKS ini, diharapkan tercipta koordinasi yang kuat antara lembaga peradilan agama dan instansi pemerintahan dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal, akuntabel, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat Kebumen.(*.QU)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice