"Coffee Thursday Morning" Terbatas PA Marabahan Sosialisasikan Perma No 1 Tahun 2014

Marabahan | pa-marabahan.pta-banjarmasin.go.id
Justice For All diantaranya adalah layanan pembebasan biaya perkara, dimana Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga setiap orang atau kelompok orang yang termaginalkan secara ekonomi dapat berperkara secara Cuma-Cuma.
Sosialisasi yang digelar Kamis pagi ( 06/03/2014) dipimpin oleh Ketua Drs H. Bahran, MH, didampingi Wakil Ketua Drs. H. Syakhrani , dihadiri seluruh Hakim , dan Panitera/Sekretaris H. Haryadi,SH.
Ketua Pengadilan Agama Marabahan dalam prolognya mengatakan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama meliputi layanan pembebasan biaya perkara,sidang diluar gedung Pengadilan, dan Posbakum.
Dalam rapat terbatas tersebut dapat diambil intisari buah dan kesimpulan yang intinya harus segera dilaksanakan :
• Penggugat /Pemohon mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara secata tertulis sebelum sidang pertama di gelar.
• Jika seandainya Tergugat /Termohon mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara, maka permohonan tersebut disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
• Permohonan pembebasan biaya perkara sebagaimana dimaksud diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Surat Keterangan Tunjangan Sosial seperti Kartu Keluarga Miskin.
• Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersedian anggran.
• Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas atas dasar pertimbangan Pansek dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila dikabulkan.
• Kalau Layanan Pembebasan Biaya Perkara di tolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.


Dalam kesempatan tersebut Pansek PA Marabahan menerangkan bahwa untuk persidangan diluar gedung Pengadilan tahun 2014 ini PA Marabahan mendapat 4 kali persidangan dan pada tanggal 20 Maret 2014 akan dilaksanakan sidang diluar gedung Pengadilan yang pertama yang Insya Allah akan dilaksanakan di Kecamatan Anjir Kabupaten Barito Kuala.
Demikianlah beberapa hasil sosialisasi singkat yang dilaksanakan di ruang Ketua Pengadilan Agama Marabahan.
