logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Qanun Hukum Acara Jinayah Disahkan, MS Meureudu Mengapresiasi Pemerintah Aceh

Sidang Paripurna DPR Aceh, Jum’at (13/12/2013)

Meureudu | meureudu.ms-aceh.go.id

Krue Seumangat.! Mahkamah Syar’iyah Meureudu sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Aceh, setelah ditungu-tunggu relatif begitu lama dan melalui proses pembahasanan yang panjang, akhirnya Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Acara Jinayah disahkan menjadi Qanun/peraturan daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Sidang paripurna masa persidangan V tahun 2013 hari jum’at (13/12/2013) di gedung utama DPR Aceh. Pengesahan raqan tersebut dilakukan setelah enam fraksi DPRA menyetujui Raqan Hukum Acara Jinayah beserta lima Raqan lainnya dalam pendapat fraksinya untuk segera disahkan menjadi qanun/peraturan daerah.

Dengan di sahkannya menjadi Qanun/peraturan daerah kini Pemerintah Aceh sudah memiliki Qanun Hukum Acara Jinayah yang menjadi payung hukum untuk mengadili para pelanggar tiga Qanun Syari’at Islam, yaitu Qanun Nomor 12 tentang Maisir (Judi), Qanun Nomor 13 tentang Khalwat (Mesum) dan Qanun Nomor 14 tentang Khamar (Minuman keras).

Pengesahan qanun tentang Jinayah (hukum pidana materil) dan hukum acara jinayah yang dilakukan DPR Aceh merupakan jawaban dari harapan yang sangat di tunggu-tunggu masyarakat aceh selama beberapa tahun. Masyarakat sangat menginginkan agar penerapan syari’at islam tidak hanya sebatas deklarasi dan syiar tetapi juga diperlukan perangkat hukum yang dapat digunakan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil yang selengkap-lengkapnya dari perkara jinayah dalam mendukung dan menjaga pelaksanaan syari’at islam di Aceh.

Oleh karena itu masyarakat dan aparat penegak hukum syari’at islam sangat membutuhkan aturan hukum itu untuk mengatur penerapan syariat Islam agar berjalan efektif.

Dengan disahkannya qanun tersebut, aparat penegak hukum syari’at islam seperti polisi Wilayatul Hishab (WH), Kepolisian dan Kejaksaan tidak merasa kesulitan lagi untuk menerapkan hukum syari’at islam karena aturan hukum untuk memprosesnya sudah jelas dan tertulis. Jaksa dan polisi sudah mempunyai payung hukum yang kuat untuk memproses para pelanggar syari’at islam ke Mahkamah Syar’iyah untuk dijatuhi hukuman yang setimpal terhadap pelanggaran yang dilakukan apakah hukumannya dengan hukuman cambuk, denda, ataupun hukuman lainnya yang di atur dalam qanun tersebut.

Oleh karena itu setelah qanun hukum acara jinayah tersebut disahkan, masyarakat yang melakukan jarimah atau pelanggaran syari’at islam tidak bisa lagi menghindar untuk di proses hukumannya. Karena dalam qanun tersebut jelas disebutkan bahwa saat tersangka pelaku pelanggar syari’at islam (jarimah) tertangkap basah oleh Polisi syari’ah (wilayatul hisbah) atau masyarakat, pelaku tersebut bisa langsung di tahan sampai ia disidangkan ke Mahkamah Syar’iyah untuk diperiksa, diadili dan dijatuhi hukumannya atas pelanggaran syari’at islam yang dilakukannya.

MS Meureudu sangat berharap dengan disahkannya raqan hukum acara jinayah menjadi qanun hukum acara jinayah, diharapkan akan semakin melahirkan aturan hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan syariat Islam yang diterapkan di Aceh. dan diharapkan juga dapat memberikan kesadaran penuh bagi masyarakat yang pernah melakukan jarimah atau pelanggaran syari’at islam agar bertaubat secara sungguh-sungguh sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan jarimahnya. Bila qanun acara jinayah dapat di terapkan dengan maksimal di Aceh, maka tidaklah berlebihan jika qanun tersebut dapat di jadikan “rule” model bagi daerah lain  yang penerapan sistem pemerintahan dan masyarakatnya berlandaskan pada pelaksanaan syari’at islam. (Faisal Reza)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice