logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Putusan Tercepat Melalui E-Court Di Masa New Normal

Bajawa | pabajawa.net

Setelah diberlakukannya new normal, kembali Pengadilan Agama Bajawa (PA Bajawa) pada hari Selasa Pahing tanggal 30 Juni 2020 bertepatan dengan tanggal 9 Dulqa’dah 1441 H telah melaksanakan persidangan bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Bajawa. Persidangan pada kali ini dengan perkara Cerai Talak yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bajawa melalui aplikasi e-court dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2020/PA.BJW. dengan pihak Tergugat berdomisili di PA Labuha Maluku. Terdapat hal yang tidak biasa dalam persidangan yang dinahkodai oleh bapak Dr. Mahmud Hadi Riyanto, S.H.I., M.H.I. sebagai Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ismail, S.H.I. dan Musthofa, S.H.I., M.H. sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Sirajuddun, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti yang membantu Majelis Hakim dalam pencatatan jalannya persidangan.

Persidangan yang dibuka oleh Ketua Majelis pada pukul 09.00 WITA dengan agenda sidang pertama tersebut mampu mencatatkan rekor penyelesaian perkara tercepat di PA Bajawa. Hanya dalam jangka waktu 8 hari Majelis Hakim dapat menyelesaikan perkara tabayyun namun tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. Menurut Cak Doktor (sapaan akrab Dr. Mahmud) selaku Ketua Majelis, beliau menyampaikan bahwa “penanganan perkara ini dengan memedomani Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/ Pemberitahuan. Dengan memedomani aturan tersebut, terbukti sangat efektif mempersingkat waktu penyelesaian perkara yang secara langsung berpengaruh juga terhadap penilaian kinerja satuan kerja melalui SIPP oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama RI” lanjutnya.

Pada persidangan pertama tersebut sebelum dibacakannya surat permohonan Termohon, Majelis Hakim melakukan kewajibannya dalam hal mengupayakan perdamaian antara Pemohon dan Termohon sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 154 ayat (1) Rbg yang berbunyi “Bila pada hari sidang yang telah ditentukan para pihak datang menghadap, maka pengadilan negeri dengan perantaraan ketua berusaha mendamaikannya”. Setelah mendengarkan berbagai saran, masukan dan nasihat yang disampaikan oleh Majelis Hakim, meskipun pada awalnya Pemohon masih bersikukuh pada pendiriannya namun pada akhirnya upaya menasihati yang dilakukan oleh Majelis Hakim tersebut berbuah manis. Dimana pada akhirnya pihak Pemohon bersedia untuk mengurungkan niatnya melanjutkan perkara Permohonan Cerai Talak tersebut dan mencabut perkaranya.

Perkara Cerai Talak merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Agama di bidang perkawinan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dalam hal ini sebagai lokus adalah Pengadilan Agama Bajawa yang memiliki wilayah yurisdiksi 2 (dua) kabupaten yaitu Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo dibawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Bajawa (Bahagia Jaya penuh canda taWa), salam Laskar Pelangi PA Bajawa, MEJU . . . . . (red.Hans).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice