Putus 8.877 Perkara, PA Soreang Pemilik Putusan Terbanyak se Indonesia Tahun 2020

Monitoring SIPP PA Soreang
pa-soreang.go.id
Bandung (26/11/20). Pengadilan Agama Soreang sampai dengan hari ini masih berstatus sebagai Pengadilan tersibuk se Indonesia. Pemilik beban perkara terbesar se jagad Indonesia. Sampai dengan sore ini, PA Soreang telah menerima 7.831 (tujuh ribu delapan puluh satu) perkara gugatan (contentius). 651 (enam ratus lima puluh satu) perkara permohonan (Voluntair). Ditambah 1.362 (seribu tiga ratus enam puluh dua) beban perkara tunggakan tahun 2019. sehingga total perkara yang menjadi beban perkara PA Soreang sampai dengan saat ini adalah 9.844 (sembilan ribu delapan ratus empat puluh empat).
Sesuai pantauan tim red, melalui Monitoring SIPP PA Soreang. Hari ini PA Soreang memutus 43 perkara. Sehingga apabila ditotal, selama tahun 2020 sampai dengan tanggal 26 November 2020, PA Soreang telah memutus 8.877 (delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh). Sisa perkara yang belum diputus oleh PA Soreang sebanyak 979 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan). Sehingga dapat disimpulkan, presentase penyelesaian perkara di PA Soreang mencapai 90.08 % (sembilan puluh koma nol delapan persen).
Menanggapai capaian penyelesaian perkara, Humas PA Soreang, Suharja menyatakan "Alhamdulillah...tahun ini penyelesaian perkara PA Soreang jauh lebih baik dari pada tahun 2019. Kita sudah memutus 90.08 % dari jumlah perkara sebanyak 9.844. Artinya, kita telah memutus 8.877 perkara, itu perkara tidak sedikit lho Mas" kata Suharja, saat ditemui tim red.
Suharja, Humas PA Soreang
Suharja menambahkan, PA Soreang masih berusaha keras untuk mengikis sisa perkara. Sehingga tunggakan perkara yang belumdiselesaikan tahun 2020, diharapkan tidak melebihi 9 % (sembilan persen) dari jumlah beban perkara, ujarnya.
"Pimpinan PA Soreang menargetkan, sisa perkara untuk tahun 2020 tidak lebih dari 9 %. Sehingga, semua Majelis Hakim di akhir tahun ini akan gas pool untuk menyelesaikan perkara. Gas pol bukan berarti dengan cara melanggar hukum acara, melainkan sesuai dengan peraturan yang berlaku" pungkas Suharja.
Rilis peringkat SIPP periode 11 November 2020
Sesuai rilis peringkat SIPP periode 11 November 2020. Dari 20 pengadilan pemilik lebih dari 5.000 perkara. PA Soreang menduduki peringkat pertama dengan 8.246 perkara yang telah diputus. Disusul oleh PA Kabupaten Malang Kelas I A dengan 8.111 perkara putus. PA Jember Kelas I A menduduki peringkat III dengan 8.035 perkara putus. Hari ini, Kamis 26 November 2020, PA Soreang telah memutus 8.877 (delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh) perkara. PA Soreang meskipun sebagai pengadilan dengan perkara terbesar se Indonesia, namun kelas PA Soreang masih sebagai pengadilan kelas II. Sehingga, sangat layak dsebut PA Soreang sebagai PA Kelas II namun berasa Kelas I A, tidak sekadar Kelas I B saja. (red.Mahar)