PUSKAPA UIdan AIPJ beserta PA Praya, Kemenag (KUA) dan DUKCAPIL Lombok Tengah Membahas Tentang Ilegal Identitas dan Melindingi Identitas Anak di Kabupaten Lombok Tengah

Praya | PA Praya
Kamis, 2 Juli 2015 yang bertepatan dengan 15 Ramadhan 1436 Hijriah, berlangsung kegiantan Diskusi dari Pusat kajian Perlindungan Anak dan Australia Indonesia Partnership for Justice besrta tiga lembaga Pengadilan Agama Praya, Kemenag, Dinas Catatan Sipil yang membahas tentang pentingnya identitas hukum kepada masyarakat yang berada di Lombok Tengah serta bagai mana menyelesaikan permasalahan tentang Legal Identitas masayarakat khususnya masyarakat Lombok Tengah.
Diskusi berlangsung di ruangan Sidang Dua Pengadilan Agama Praya yang dipimpin langsung oleh Pendiri PUSKAPA UI ( Rama) dan di hadiri oleh beberapa pejabat dari 3 (tiga) lembaga serta di hadiri oleh perwakilan dari Columbia University Mailman School of Public Health.
Acara diskusi diawali dengan perkenalan antara peserta yang hadir diantaranya Rama (sebagai pendiri PUSKAPA UI), Weni (Pendiri PUSKAPA UI), Amiruddin, SH. (Wakil Panitera Di Pengadilan Agama Praya), Lalu Badarudin, SH. (Panmud Permohonan di Pengadilan Agama Praya), H. Sukarman (Kemenag wilayah bagian Kecamatan Jonggat), Anis (Stap di Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah), Baiq Nuraini ( Sebagai Staf di Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah), Cyrill (Perwakilan dari Columbia University Mailman School of Public Health), Zainudin (Kepala Bidang Pendataan Penduduk di Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah), Brooke (Perwakilan dari Columbia University Mailman School of Public Health), Drs. Maftuh Basuni (Hakim di Pengadilan Agama Praya).
Diskusi berlangsung dengan begitu antusias dan berjalan dengan lancar diskusi dumulai dengan memberikan permasalahan yang di hadapi dalam meminimalisir angka ilegal idintitas di Kabupaten Lombok tengah dan bagia mana menjaga identitas anak atau generasi penerus bangsa yang ada di Lombok Tengah dengan demikian dilakukan lah trobosan dengan adanya Isbat Nikah yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama dan dilanjutkan dengan Pemberian Akta Nikah oleh KUA setempat, selanjutnya di buatkan Akta Kelahiran anak atau Kartu Keluarga di Dinas Catatan Sipil disanalah peranan tiga lembaga tersebut.
Dimana kebijakan-kebijakan yang diberikan dari tiga instansi ini mempunyai peranan dan fungsi masing masing sehingga angka ilegal identitas tersebut bisa di minimalisir. Zainudin memaparkan tentang instansi yang terkait perlu melakukan pembenahan Hukum dengan mengadakan tim yang saling melengkapi serta dilakukan pendanaan untuk merealisasi masalah ilegal identitas tersebut.
Dari banyaknya permasalahan dilapangan banyak sekali di temukan kendala-kendala dalam menekan angka ilegal identitas tersebut mulai dari pemahaman tentang ilegal identitas dalam bermasyarakat itu sangat penting dan kesadaran untuk mengurus identitas tersebut masih minim.
Dengan demikian dilakukan lah trobosan-trobosan untuk menekan angka ilegal identitas tersebut. Apabila kesadaran masyarakat sudah dibenahi maka tinggal pelaksanaan untuk membuat identitas akan semakin mudah. Mulai dari Akta Nikah sampai dengan Pembuatan Kartu Keluarga dan Pembuatan Akata Kelahiran Anak.
Dari berlangsungya diskusi dapat disimpulkan urutan permasalahan yang dihadapi di kabupaten Lombok Tengah antarslain “Masalah Kesadaran Masyarakat yang kurang akan pentingnya ilegal Identitas”.
Setelah di temukan satu permaslahan dalam diskusi dilanjutkan dengan acara penutupan dan foto bareng antara peserta diskusi semoga apa yang kita diskusikan ini bisa bermanfaat. Amin. (tim IT PA Praya)