Pulang Dari Rakor, Ini Penjelasan Ketua PTA Jambi
Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS (tengah) ketika menyampaikan hasil-hasil Rakor di Jakarta
Jambi | PTA Jambi
Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI mengadakan rapat koordinasi dengan Ketua PTA seluruh Indonesia di Jakarta (27/12). Setelah pulang dari menghadiri rakor tersebut, Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS menyampaikan hasil-hasilnya kepada Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional (05/12).
Mengawali uraiannya, Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS menjelaskan bahwa Badilag akan mengirim Hakim PA dalam bentuk beasiswa untuk mengikuti pendidikan di dalam dan di luar negeri. Untuk pendidikan di luar negeri, negara yang dituju adalah Yordania, Qatar, Perancis dan Belanda. Sedangkan pendidikan di dalam negeri adalah di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Persyaratan calon untuk pendidikan di Qatar dan Yordania harus menguasai bahasa Arab, dan persyaratan untuk pendidikan di Perancis dan Belanda harus menguasai bahasa Inggris, dan pendidikan di UGM harus menguasai hukum acara.
“Tolong diberitahukan ke PA sewilayah PTA Jambi supaya mengirimkan nama-nama Hakim yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi,” kata H. Djajusman MS menginformasikan.
Selain menjelaskan tentang rencana pendidikan Hakim, Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS juga menginformasikan mengenai program Pemerintah tentang sapu bersih pungutan liar (saber pungli). Dirjen Badilag H. Abd. Manaf, urai H. Djajusman MS menjelaskan, melarang setiap pungutan di PA dalam bentuk apapun kecuali pungutan resmi, seperti biaya perkara dan PNBP.
“Tidak boleh melakukan pungutan liar atau pungutan yang tidak ada ketentuannya dalam bentuk apapun dan bagi yang tertangkap OTT, tanggung sendiri,” ujar H. Djajusman MS mengutip pernyataan Dirjen Badilag H. Abd. Manaf.
Masih dalam uraian H. Djajusman MS, Badilag meminta PA untuk melengkapi data istri dan data anak pada Sikep maupun Simpeg. Hal ini diperlukan untuk bahan dalam promosi dan mutasi Hakim maupun pegawai.
“Lengkapilah data istri dan anak, misalnya tempat tinggal, pendidikan dan yang lainnya sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam promosi maupun mutasi,” tandas H. Djajusman MS.
Dalam mengakhiri tahun 2016, Badilag meminta agar PTA dan PA membuat laporan tahunan dan sudah diterima tanggal 2 Januari 2017. Selain laporan tahunan, juga dibuat laporan tentang posbakum, perkara prodeo, SIPP, sidang terpadu dan kunjungan pelayanan informasi. Agar laporan-laporan tersebut terealisasi dengan akurat dan tepat waktu, diminta kepada Hakim Tinggi pengawas untuk memonitor pembuatan laporan tersebut.
“Kepada Hakim Tinggi supaya memonitor PA yang menjadi pengawasannya agar laporan-laporan yang dibuat di pengujung tahun 2016 ini selesai tepat waktu,” pinta H. Djajusman MS.
Untuk tahun 2017, urai H. Djajusman MS lebih lanjut, Badilag memprogramkan PTA dan PA untuk mendapatkan akreditasi penjamin mutu sebagai pengganti ISO. Dijelaskan oleh H. Djajusman MS, Badilag tidak lagi menganjurkan ISO tapi diganti dengan akreditasi.
“ISO terlalu mahal biayanya dan rumit, sedangkan akreditasi relatif lebih murah dan hasilnya juga memuaskan,” urai H. Djajusman MS memberi alasan.
Untuk wilayah PTA Jambi, akan direkomendasikan PA Muara Bulian guna mendapatkan akreditasi,” tambah H. Djajusman MS.
Di akhir penjelasannya, H. Djajusman MS menginformasikan, sering terjadi keterlambatan pengiriman berkas kasasi ke MA. Dirinya meminta PA sewilayah PTA Jambi agar memperhatikan tenggat waktu pengiriman berkas kasasi sehingga tidak terjadi keterlambatan pengiriman.
“Usahakan agar tidak terlambat pengiriman berkas kasasi ke MA, karena hal itu akan merugikan pihak yang berperkara,” pungkas H. Djajusman MS seraya menutup penjelasannya. (AHP)