PTSP PA Manna Siap Beri Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
www.pa-manna.go.id | Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses. PTSP memberikan berbagai jenis layanan, mulai dari informasi perkara, pengaduan, hingga pengambilan produk pengadilan, dengan sistem antrian yang tertata dan pendekatan pelayanan humanis. Petugas di tiap loket memberikan penjelasan secara rinci serta membantu para pemohon dengan penuh kesabaran. Upaya ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan Pengadilan Agama Manna dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang prima.
Para petugas PTSP Pengadilan Agama Manna, adalah Nur Walidaini Azhari, S.H. yang bertugas sebagai petugas Meja Informasi, Ayu Rega Mentari, A.Md. A.B. sebagai petugas Pendaftaran Perkara, Hamdani Hakim, S.Sy. sebagai petugas penyerahan produk pengadilan (AC dan Salinan Putusan/ Penetapan), Nur Khairani Zulfah, S.T. sebagai Kasir/ petugas pembayaran, dan Septa Dwiansyah Putra, S.T. sebagai petugas Meja Pengaduan. Mereka dengan siap siaga dalam merespon setiap pertanyaan dan keluhan masyarakat pencari keadilan untuk memberikan informasi yang optimal kepada mereka.
Demi terwujudnya pelayanan prima pada Pengadilan Agama Manna, semua pihak baik bagian kepaniteraan dan kesekretariatan harus saling mendukung dan menciptakan kerja sama tim yang solid untuk menyukseskan PTSP ini. Petugas PTSP secara berkala diberikan arahan dan bimbingan agar memberikan pelayanan yang prima demi terciptanya kepuasan masyarakat pencari keadilan terhadap setiap informasi yang mereka butuhkan. Dalam memberikan pelayanan, petugas PTSP agar selalu menerapkan semboyan “5S yaitu Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun sebagai budaya kerja di Pengadilan Agama Manna. (NKZ)