PTSP PA Kebumen Resmi Beroperasi

Masyarakat Pencari Keadilan tampak menunggu antrian layanan PTSP di PA Kebumen (19/3/19)
Kebumen | PA Kebumen
Senin, (18/3/19), menjadi sejarah baru bagi pelayanan Pengadilan Agama Kebumen Kelas 1A. Pasalnya, mulai pagi hari tersebut Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Kebumen resmi beroperasi melayani para pencari keadilan.
Ruang PTSP mengambil tempat di ruang sisi barat bagian depan Pengadilan Agama Kebumen. Sebelumnya, ruang tersebut merupakan loket pelayanan meja I, meja II, dan meja III. Jum’at sore (15/3/19), ruang tersebut dibongkar dan disulap menjadi ruang PTSP dan siap operasional pada senin pagi (18/3/19).
PTSP merupakan salah satu program prioritas Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Pada tanggal 2 Agustus 2018, Dirjen Badilag telah mengeluarkan Pedoman PTSP di Lingkungan Peradilan Agama yang tertuang dalam SK Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.
Setelah melalui berbagai proses, Ketua PA Kebumen Dr. Drs. H. Masduqi, SH., MH. pada tanggal 5 Maret 2019 menerbitkan Surat Keputusan tentang Tim Pengelola PTSP bernomor W11-A10/1075/OT.01.3/III/2019. Menurut KPA Kebumen, SK tersebut merupakan payung hukum penerapan PTSP di satuan kerjanya.
Ditambahkan KPA Kebumen, PTSP merupakan wujud dukungan terhadap proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu, semua jenis Pelayanan yang dilakukan terpusat dalam satu tempat akan memudahkan pelayanan dan pengendalian sehingga lebih terjamin integritas Pemberian Layanan kepada Pengguna Layanan di Pengadilan.
Berdasarkan SK KPA Kebumen tersebut. Tim Pengelola PTSP terdiri dari Pengarah, Penanggung Jawab, Pelaksana, dan Petugas PTSP. Petugas PTSP terdiri atas Petugas Pembayaran, Petugas Informasi dan Pengaduan serta Petugas Produk Pengadilan.
Pengarah PTSP adalah Ketua dan Wakil Ketua PA Kebumen. Sedangkan Penanggung Jawab PTSP adalah Panitera dan Sekretaris PA Kebumen. Sementara Pelaksana PTSP adalah seluruh Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian PA Kebumen.
Layananan pokok administrasi pengadilan pada PTSP PA Kebumen terdiri dari permohonan informasi, pendaftaran perkara, pembayaran biaya, penyerahan produk pengadilan serta pengajuan keluhan/pengaduan. Layanan PTSP PA Kebumen tersedia setiap jam kerja pada hari kerja.
Masyarakat pencari keadilan tampak antusias atas hadirnya PTSP di PA Kebumen. Hal ini tampak di hari pertama layanan PTSP beroperasi. Kursi tunggu di ruang tunggu PTSP tampak penuh hingga jam kedua.
Wempy, salah satu pencari keadilan mengapreasiasi adanya PTSP di PA Kebumen. Ia berharap, layanan di PA Kebumen menjadi lebih cepat dan transparan. (t.rom)