PTA Yogyakarta selenggarakan DDTK Manajemen Risiko
Yogyakarta- Manajemen Risiko sebagai pendekatan atau metodologi dalam mengelola ketidakpastian dalam suatu institusi seperti lembaga pemerintahan sangat diperlukan di era pelayanan prima saat ini. Institusi atau lembaga pemerintah perlu membuat sebuah prosedur untuk menjamin bahwa semua kemungkinan risiko yang akan terjadi diidentifikasi, dinilai dan dilakukan pengendalian secara efetif. Demikian materi manajemen Risiko yang disampaikan oleh Narasumber, Sekretaris PTA Yogyakarta, Karyarini Fatonah, S.H.,M.M dan Kepala Bagian Kepegawaian, H. Muksan, S.Ag.,S.H.,MSI, .Rabu, (25/11) di PA Yogyakarta.

Kegiatan Diklat Di Tempat Kerja Manajemen Risiko (DDTK) Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta diikuti oleh Panitera, Sekretaris dan Operator APM Pengadilan Agama Se Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah pemaparan materi oleh narasumber dilanjut dengan bedah Risk Register dari salah satu Pengadilan. Dengan dilakukan bedah Risk Register tersebut, sebagai praktek bagian Manajemen Risiko maka diketahui kelebihan dan kekeurangan Pengadilan dalam menyusun manajemen risiko. Setelah DDTK tersebut semua peserta bertekad memperbaiki Risk Register masing-masing agar nantinya mnjadi bahan acuan yang efektif dalam memenej risiko.*(Faj)