logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Yogyakarta Gelar Pembinaan Teknis Perbendaharaan

Yogyakarta | www.pta-yogyakarta.go.id

PTA Yogyakarta selaku Kordinator Wilayah pengadilan se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar kegiatan pembinaan teknis perbendaharaan. Kegiatan ditujukan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor  113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,  Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Kegiatan ini dilaksanakan hari Senin (23/4/2013) di aula PTA Yogyakarta dihadiri pengelola anggaran yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara penanda tangan SPM yang berasal dari seluruh satker pengadilan di lingkungan empat peradilan se-wilayah Provinsi DIY. Sementara narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY.

Kegiatan pembinaan teknis ini dibuka oleh Wakil Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Mansur Nasir, SH. Dalam sambutannya, Mansur Nasir menyampaikan bahwa penekanan kegiatan adalah untuk mensosialisasikan kebijakan pengelola keuangan negara, dan meningkatkan kompetensi SDM dalam mendukung akuntabilitas instansi pemerintah.

"Hal ini bertujuan untuk mendukung tercapainya akuntabilitas Mahkamah Agung dalam mewujudkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," ujar Mansur Nasir.

Selaku Kordinator Wilayah, PTA Yogyakarta menurut Mansur mengharapkan penyamaan persepsi dari seluruh satker dalam mensikapi peraturan agar tidak terjadi disparitas pemahaman yang berujung kegagalan dalam mewujudkan opini WTP.

Kasubbag Keuangan dan Perencanaan PTA Yogyakarta, Syamsul Munif, SH. menyampaikan bahwa masih terdapat temuan dan sorotan dalam kinerja pelaporan satker-satker pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung Terkait perjalanan dinas ini. Ia mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini permasalahan yang dihadapi satker terkait hal ini dapat disampaikan kepada narasumber.

Mengawali sosialisasi, narasumber dari Ditjen Perbendaharaan mengharapkan bahwa dengan pemahaman pengelola anggaran terhadap peraturan yang disosialisasikan akan memudahkan dalam percepatan penyerapan anggaran. Fokus sosialisasi PMK sendiri direlasikan dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan (Perdirjen) tentang Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice