PTA Pontianak Mencari Kader Berkualitas lewat Ujian Calon Panitera Pengganti

Pontianak | www.pta-pontianak.go.id
Pada Selasa (3/10) pagi, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menyelenggarakan ujian calon Panitera Pengganti yang dilaksanakan pada 2 lokasi yang berbeda namun dalam waktu yang bersamaan. Sebanyak 34 orang peserta yang ikut dalam ujian kali ini. Mereka terdiri dari 25 orang yang ikut ujian di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak sedangkan sisanya mengikuti di Pengadilan Agama Sintang.
Ujian yang dilaksanakan tepat pukul 08.00 WIB ini, terbagi atas 3 sesi. Sesi yang pertama adalah ujian tertulis mengenai pelaksanaan Pola Bindalmin. Di sesi kedua ini, para peserta kembali diberikan ujian tertulis dengan materi Hukum Formil, Hukum Materil, Pengetahuan Umum dan Teknologi Informasi. Yang tidak kalah menariknya pada ujian ini, di sesi ketiga para peserta diharuskan melewati ujian membaca kitab suci Al-Qur'an dengan penguji dari para Hakim Tinggi.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. H. Anshoruddin, SH.,MA. yang memberikan sedikit arahan sebelum para peserta memulai pelaksanaan ujian, bahwa beliau mengharapkan kesungguhan dari para peserta dalam mengikuti ujian ini.
Karena ini kesempatan emas dan sesuatu yang langka dimana Pengadilan Tinggi Agama Pontianak diberikan kewenangan untuk melaksanakan ujian, mulai dari pembuataan soal, penilaian, penentuan kelulusan hingga pengajuan nama yang berhak untuk diangkat menjadi Panitera Pengganti. "Hal ini patut untuk kita syukuri bersama" katanya.
Ujian ini merupakan bagian dari penataan SDM khususnya di Kepaniteraan, dimana selama ini masing-masing Pengadilan Agama masih banyak kekurangan personil. Contohnya di salah satu Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang hanya mempunyai pejabat saja sedangkan Panitera Pengganti sudah lama tidak ada. Dari kegiatan ini betul-betul lahir kader berkualitas yang nantinya siap berkontribusi dalam memberikan pelayanan terhadap publik.
Pada akhir bulan ini, para peserta yang dinyatakan lulus akan dipanggil untuk mengikuti diklat selama 3 hari. (Roni)