PTA Pontianak Lakukan Penyempurnaan SOP PA Pontianak

Pontianak | PA Pontianak
Selasa, 20 Januari 2015, saat jarum jam menunjukkan jam 08.15 WIB. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak (Drs. H. Bahrussam Yunus, SH., MH) beserta rombongan tiba di Pengadilan Agama Pontianak.
Rombongan yang mendampingi terbilang sangat lengkap, Hakim Tinggi 5 orang (masing-masing Drs. Saherudin, Drs. H. Ali Masykuri Haidar, SH, Drs. H. Masruri, SH., MH, Drs. H. Makmun, SH., MH, Drs. H. Arfan Muhammad, SH.,MH,) pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan yaitu : Panitera/Sekretaris (Muhammad Jusuf, SH) Wakil Panitera (M. Yusuf, SH), Wakil Sekretaris (Abdul Muthalib, SH) serta Roni Kurniawan, S. Kom dan Hardiyanto, S. Kom ( tim IT) PTA Pontianak.
Kadatangan Pimpinan, Hakim Tinggi serta pejabat penting Pengadilan Tinggi AgamaPontianak ke PEngadilan Agama Pontianak adalah dalam rangka penyempurnaan Standar Operasional Prosedur Pengadilan Agama yang sebelumnya telah disusun oleh Tim yang seluruhnya berasal dari Pengadilan Agama Pontianak, mereka adalah Drs. H. Agus Purwanto, SH., MH (Ketua Tim), Naffi, S.Ag., M.H (Sekretaris) sedangkan anggota masing-masing adalah Drs. H. Fachruddin Nasution, SH, Siti Istiqoriah, S.Ag, Rasyid Zayyat, SH., MH, dan operator Juliansyah, A.Md atas dasar surat tugas nomor W14-4/1592/OT..01.3/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014.Dalam waktu 1 bulan SOP harus sudah selesai, jadi Tim yang dipimpim Pak Agus kejar tayang untuk menyelesaikan SOP tersebut.
Dalam kegiatan pembukaan penyempurnaan SOP, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak (Drs. H. Bahrussam Yunus, SH., MH) dalam sambutannya menyampaikan bahwa terlaksananya suatu pelayanan yang baik harus di mulai dengan Standar atau Prosedur yang selanjutnya disebut Standar Operasional Prosedur (SOP), kemudian masing-masing pelaksana secara konsisten berpegang kepada tupoksi, Nah menurutnya lagi sumber SOP berasal dari Renstra.
Teknis penyempurnaan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu kelompok Kepaniteraan dan Kesekretariatan.Untuk kepaniteraan, tempat kegiatan dipilih di ruang sidang utama, sedangkan kesekretariatan mengambil tempat di ruang Rapat Ketua Pengadilan Agama Pontianak. Pembahasan dimulai jam 08.30 WIB sampai jam 15.30 WIB. Berhubung pembahasan belum selesai maka akan dilanjutkan pada kesempatan lain, dengan teknis ditentukan kemudian.