PTA Pontianak Gelar Sosialisasi Hasil Rakor PTA se Indonesia

Pontianak | www.pta-pontianak.go.id
Sebagai tersebut dalam surat tugas nomor : W14-A/1441/PS.01/XI/2014, Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Bidang melaksanakan pemeriksaan intern di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang dimulai dari tanggal 24 s.d. 28 Nopember 2014. Hasil dari pemeriksaan tersebut disampaikan pada hari Selasa (2/12) pagi yang bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
Acara yang dibuka oleh Panitera / Sekretaris, dilanjutkan dengan arahan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. H. Bahrussam Yunus, SH.,MH. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa pengawasan adalah kehendak organisasi yang telah diatur dalam Undang-undang, paling tidak ada 3 (tiga) tuntutan setiap organisasi yang mesti dilaksanakan, yaitu : perencanaan, aksi dan pengawasan.
Selama kepemimpinannya, sudah 4 (empat) kali dilaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh para unsur pimpinan Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. Hal itu sebagai bentuk dari sebuah pengawasan, karena beliau tidak menghendaki yang di daerah kita perbaiki sementara di Pengadilan Tinggi sendiri belum baik.
Harus ada nilai keseimbangan dan Pengadilan Tinggi Agama harus jadi yang pertama untuk dibenerin terlebih dahulu. Sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW yaitu “Ibda’ Binfasih” ( mulailah dari diri sendiri ).
Ada 3 bidang yangmenjadi cakupan pengawasan, yaitu bidang Kesekretariatan yang terdiri Sub. Bagian Umum, Sub. Bagian Keuangan dan Sub. Bagian Kepegawaian. Lalu bidang yang kedua adalah Kepaniteraan dan ketiga bidang Pelayanan Publik, Website, Absensi dan Reformasi Birokrasi.
Drs. H. Mukhlas, SH.,MH yang bertindak selaku Asisten Koordinator (Askor) Pengawasan membacakan satu persatu hasil temuan dan memberikan kesempatan kepada pelaksana masing-masing bagian untuk mengklarifikasinya. Walaupun dari hasil temuan ini tidak ada yang fatal, namun Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak tetap mengharapkan adanya perbaikan kinerja dengan memberikan waktu maksimal 1 bulan dan terus membangun komitmen antar pegawai.
Seusai mendengarkan ekspose dari Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Bidang, giliran Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. H. Bahrussam Yunus, SH.,MH menyampaikan hasil rapat koordinasi seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Agama se Indonesia yang telah berlangsung di Jakarta pada tanggal 24 s.d. 26 Nopember yang lalu.
Beberapa point penting yang disampaikan oleh beliau adalah mengenai Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN). Dari data yang ditampilkan di acara tersebut, Pengadilan di wilayah Kalimantan Barat baru 10% dari 100 wajib lapor yang sudah menyerahkan dokumennya ke KPK.
Untuk itu paling lambat bulan ini, laporan LHKPN tersebut sudah dibuat. Point berikutnya adalah kesiapan dalam menyongsong pemeriksaan Menpan dan Rapat Kerja Terbatas. Adapaun hal-hal yang harus dipersiapkan diantaranya penyelesaian sisa perkara, updating Website, pengaktifan Meja Informasi, Penyerapan Anggaran, pendokumentasian kegiatan, dan Reformasi Birokrasi.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa dalam rakor juga ditekankan pembinaan ekonomi syari’ah dan pelaksanaan bimtek. Beliau juga menginformasikan tentang perkara sengketa kepemilikan salah satu televisi swasta yang akhir-akhir ini beredar di media massa dan melibatkan salah satu Hakim Agung dari Kamar Agama. Hal ini menurut Ketua telah langsung diclearkan oleh Hakim Agung tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran di kalangan warga peradilan.
Diluar point-point diatas, Ketua juga menyampaikan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara menyangkut pelaksanaan Kegiatan pertemuan atau rapat yang tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan di Hotel terhitung 1 Desember kemarin.