logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Pekanbaru Sosialisasikan Pengisian LHKASN

Kasubbag Keuangaan PTA Pekanbaru sedang memberikan materi mengenai cara pengisian LHKASN

Pekanbaru | www.pta-pekanbaru.go.id

Satu kali mendayung dua-tiga pulau terlampaui, begitulah istilah yang bisa digambarkan saat ini di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru.

Setelah menggelar acara dari pagi hingga siang harinya, kini PTA Pekanbaru melalui Kasubbag Keuangaan Syaiful Anwar, SE.,MH menggelar acara sosialisasi terkait pengisian Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Acara tersebut dihadiri oleh Panitera/Sekretaris, Pejabat Struktural dan Pejabat Kepaniteraan yang bertempat di ruang serbaguna PTA Pekanbaru, Selasa (28/07/2015).

Sosialisasi ini ditujukan agar PNS di lingkungan PTA Pekanbaru memiliki pemahaman yang sama dalam pengisian LHKASN menyusul keluarnya Surat Edaran No. 1 Tahun 2015 dan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 04 tahun 2015 tanggal 30 Juni 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi Pemerintah.

Form pengisian LHKASN yang harus diisi setiap PNS terdiri dari data pribadi dan keluarga, harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran, serta surat pernyataan. Rincian LHKASN terkait harta kekayaan yang harus dilaporkan terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, kas (tabungan, deposito, dll), serta piutang/hutang.

Sementara, komponen penghasilan yang harus dilaporkan antara lain, penghasilan dari jabatan, penghasilan dari profesi, penghasilan dari usaha lain, penghasilan dari hibah/lainnya, serta penghasilan dari suami/istri yang bekerja.

Form LHKASN yang telah diisi disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan dan ditujukan kepada pimpinan organisasi melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) masing-masing instansi. APIP selanjutnya melakukan klarifikasi, verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah dan melaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah.

Sebelumnya, MenPAN-RB menegaskan, kewajiban seluruh LHKASN adalah untuk mencegah KKN. Pengisian LHKASN juga sangat sederhana sehingga dia yakin semua pegawai ASN bisa mengisinya dengan cepat sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

"Mudah kok formatnya, tidak sampai setengah jam sudah selesai. Yang dibutuhkan hanya kejujuran saja, selain itu pemerintah telah menyiapkan aplikasinya berbasis Web yang dapat diakses oleh semua pimpinan organisasi dan APIP Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah", tegas Syaiful.



Suasana jalannya sosialisasi di ruang serbaguna PTA Pekanbaru

Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 6 (Enam) muatan pokok dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :

1. Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN
2. Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN
3. Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini
4  Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN dan memberikan sanksi Administratif
5. Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini
6. Sanksi bagi pegawai di Lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan.

Selain itu Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ditujukan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk mewajibkan pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

(Ardy/Tim Redaksi PTA Pekanbaru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice