PTA Pekanbaru Laksanakan Sosialisasi Pengisian LHKPN Form A
Kabag Umum dan Keuangan Syaiful Anwar, SE., MH sedang memaparkan cara pengisian LHKPN Form A
Pekanbaru|www.pta-pekanbaru.go.id
Menindaklanjuti hasil rapat yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 September 2016, PTA Pekanbaru melaksanakan sosialisasi pengisian LHKPN Form A yang diikuti oleh Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Bendahara dan Kuasa Pengguna Anggaran PTA Pekanbaru. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Aula Utama PTA Pekanbaru, Selasa 27 September 2016.
Sosialisasi pengsisian LHKPN Form A diperuntukkan bagi Penyelenggara Negara yang belum pernah melaporkan kekayaannya. Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Syaiful Anwar, SE., MH. Pengisian LHKPN ini merujuk pada surat dari Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 35/WKMA.NY/9/2016, tentang Monitoring Kepatuhan LHKPN, kewajiban untuk mengisi LHKPN untuk kemudian dilaporkan ke KPK. LHKPN pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.
Peserta Sosialisasi
Peserta yang hadir mengikuti sosialisasi dengan serius untuk pengisian LHKPN masing-masing. Pengisian LHKPN harus sudah selesai dan dikirim ke KPK paling lambat tanggal 30 September 2016, dan laporan bagi yang telah menyampaikan LHKPN disampikan ke Mahkamah Agung pada tanggal 5 Oktober 2016 sebagaimana surat tersebut diatas. (foto/ hendra)