PTA Pekanbaru Laksanakan Sosialisasi Aplikasi Sistem Monitoring Bekas Perkara Perdata Agama (SIMBaP)
Pekanbaru|www.pta-pekanbaru.go.id
Bertempat di Aula Utama PTA Pekanbaru, Rabu 5 Oktober 2016 dilaksanakan Sosialisasi Sistem Monitoring Berkas Perkara Perdata Agama (SIMBaP)yang berbasis online dari Mahkamah Agung, diikuti oleh Wapan, Panmud, Panitera Pengganti dan Staf Kepaniteraan PTA Pekanbaru.
Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari Bimbingan Teknis Ketatalaksanaan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali yang telah dilaksanakan pada 21 s.d 23 September 2016 lalu di Bekasi yang diikuti oleh Panitera Mahkamah Syari’ah/ Panitera Pengadilan Tinggi Agama dan tenaga administrator IT seluruh Indonesia.
Sosialisasi diawali dengan sambutan dari Panitera PTA Pekanbaru Drs. H. Syamsikar. Beliau menyampaikan bahwa aplikasi SIMBaP ini berfungsi untuk memonitoring berkas perkara kasasi dan perkara PK yang belum lengkap yang akan diseleksi oleh bagian Pratalak Mahkamah Agung RI. PTA Pekanbaru sebagai pengadilan tingkat banding bertugas untuk memonitoring kekurangan berkas tersebut yang akan diinformasikan ke dalam aplikasi SIMBaP.
Panitera Pengganti bertugas untuk selalu memonitoring aplikasi ini, apabila terdapat kekurangan berkas kasasi dan PK yang telah diterima Mahkamah Agung, maka bagian Pratalak akan melampirkan surat pemberitahuan yang berisi informasi berkas yang harus dilengkapi di aplikasi tersebut sebelum surat resminya dikirim ke Pengadilan Agama pengaju.
Setelah sambutan, admin PTA Pekanbaru yang telah mengikuti bimtek aplikasi SIMBaP Erni Kusmiyati Zen, A.Md., SH memberikan sosialisasi mengenai aplikasi SIMBaP kepada peserta yang hadir. Peserta dipandu mulai dari cara menampilkan halaman login dan login kedalam aplikasi.
Setelah semua peserta berhasil login, maka akan muncul grafik-grafik yang menerangkan mengenai perkara kasasi dan PK yang telah diterima di Mahkamah Agung dan mengenai kelengkapan berkasnya. Admin juga menjelaskan cara membaca grafik dan semua informasi yang ditampilkan didalam aplikasi tersebut. Peserta tampak serius dan antusias mengikuti sosialisasi ini.
Dengan adanya aplikasi SIMBaP ini, maka kelengkapan berkas kasasi dan PK yang masih kurang di Mahakamah Agung akan lebih cepat diinformasikan kepada pengadilan agama pengaju untuk kemudian segera dilengkapi. Sehingga perkara yang diajukan masyarakat pencari keadilan dapat dengan cepat untuk diproses. (foto/ hendra)