logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan

 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Zein Ahsan, MH (tengah) didampingi oleh Panitera PTA Pekanbaru Drs. H. Syamsikar (kiri) dan Sekretaris PTA Pekanbaru Yohan Fauzi Yulises, S.Ag., MH (kanan)

Pekanbaru|www.pta-pekanbaru.go.id

Jadwal dan Tim pelaksanaan Pengawasan/ Pembinaan ke PA Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru telah selesai ditentukan, menyikapi hal tersebut maka dilaksanakanlah rapat guna membahas persiapan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut nantinya.

Rapat dilaksanakan di Aula Utama PTA Pekanbaru, Senin 6 Maret 2017 yang diikuti oleh tim yang telah ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan tersebut yang terdiri dari Hakim Tinggi, Pejabat Struktiral, Panitera Pengganti dan Staf. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Zein Ahsan, MH yang didampingi oleh Panitera PTA Pekanbaru Drs. H. Syamsikar dan Sekretaris PTA Pekanbaru Yohan Fauzi Yulises, S.Ag., MH.

Dalam rapt dibahas beberapa hal yang menjadi perhatian utama yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan pengawasan/ pembinaan yang akan dilaksanakan, yaitu :

  1. Rapat ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengawasan/ pembinaan yang didasarkan pada peraturan dan undang-undang yang berlaku.
  2. Buku IV merupakan pedoman dalam melakukan pengawasan/ pembinaan.
  3. Format laporan hasil pengawasan/ pembinaan dibuat seperti laporan yang telah difotokopi dan diserhakan ke masing-masing Hakim Tinggi.
  4. Dalam melakukan pemeriksaan penyelesaian perkara, untuk berpedoman pada buku II (Teknis Penyelesaian Perkara).
  5. Buku register di tiap Pengadilan Agama harus lengkap jumlahnya.
  6. Perkara masuk harus diperiksa mulai dari awal penerimaan berkas perkara.
  7. Memeriksa prosedur dalam pelaksanaan sidang keliling, baik dari segi administarsi maupun kondisi dilapangannya.
  8. Kelebihan Sisa panjar harus dikembalikan kepada yng berhak menerimanya, seandainya sisa panjar tidak mencukupi untuk biaya pengembalian sisa panjar, maka sisa panjar tersebut dikumpulkan untuk kemudian diumumkan seperti biasa, setelah 6 bulan baiay panjar dikembaikan ke negara.
  9. Mengingatkan  kembali kepada PA untuk melaksanakan PMK RI Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, bahwa biaya perjalanan dinas dalam kota yang kurang dari 8 jam sebesar 60% dari Standar Biaya Masukan.
  10. Seluruh Panitera Pengganti PTA Pekanbaru harus memantau dan mengetahui perkembangan SIPP seluruh PA Sewilayah.
  11. Dalam pelaksanaan pengawasan/ pembinaan untuk mengutamakan pelaksanaan RB di 8 area perubahan.

Peserta Rapat

Dengan adanya rapat ini, diharapkan tim yang turun ke daerah dapat melaksanakan tugasnya dengan semestinya, melaksanakan pengawasan dengan tepat sasaran untuk menghasilkan Pengadilan Agama yang memberikan layanan prima dan berkualitas kepada pencari keadilan. (redaksi/ izur; foto/ hendra)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice