logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Pekanbaru Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Pokok Hakim Tinggi dan Jajaran Kepaniteraan



Pansek PTA Pekanbaru (Drs. Syafruddin), KPTA Pekanbaru (Drs. H. Alimin Patawari, SH.,MH), Waka PTA Pekanbaru (Drs. H. Armia Ibrahim, SH.,MH)

Pekanbaru | www.pta-pekanbaru.go.id

Kamis, 13 November 2014 PTA Pekanbaru menggelar rapat evaluasi tugas pokok (penyelesaian perkara), rapat tersebut diselenggarakan ruang aula PTA Pekanbaru. Rapat ters ebut dihadiri oleh KPTA Pekanbaru (Drs. H. Alimin Patawari, SH.,MH), Waka PTA Pekanbaru (Drs. H. Armia Ibrahim, SH.,MH), Hakim Tinggi PTA Pekanbaru, Pansek PTA Pekanbaru (Drs. Syafruddin) dan Panitera Pengganti PTA Pekanbaru.

Rapat berlangsung pada pukul 09.00 wib dan dibuka oleh Pansek PTA Pekanbaru, beliau pada intinya menyampaikan format putusan yang baku dan dapat diterapkan oleh PTA Pekanbaru. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Waka PTA Pekanbaru, ada beberapa poin pokok dalam penyampaian beliau diantaranya:

1. Laporan tentang hasil pengawasan dan monitoring ke Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Pekanbaru sudah selesai dilaksanakan. Kemudian hasil pengawasan dan juga monitoring sudah dikirim ke daerah , namun sampai saat ini ada beberapa Pengadilan Agama hasil dari tindak lanjutnya belum diterima oleh PTA Pekanbaru.

2. Mengenai Ekasaminasi Putusan masih banyak Pengadilan Agama yang belum mengirim ke PTA Pekanbaru dan juga setiap Pengadilan Agama harus mengirim dua kali setahun kemudian mengirim minimal 5 perkara. Selanjutnya KPA (Ketua Pengadilan Agama) harus mengeksaminasi putusan Ketua Majelis yang ada di satkernya masing-masing.

3. Format BAS dan Putusan disesuaikan dengan format Badilag, sudah mulai diberlakukan dimulai pada tanggal 1 Januari 2015

4. Kemudian beliau kembali mengingatkan tentang UU 48 tahun 2011 pasal 14, putusan diambil dengan rapat permusayawaran, permusyawaratan Hakim harus menyampaikan pernyataan secara tertulis dan membuat ikhtisar.



Susasana pada saat Hakim Tinggi & Jajaran Kepaniteraan PTA Pekanbaru sedang mendengarkan penyampaian dari Ketua,Waka dan Pansek PTA Pekanbaru

Selanjutnya sebagai penutup penyampaian dari KPTA Pekanbaru, ada beberapa poin pokok yang belia sampaikan antaralain:

1.  Kita sadari bahwa memang masih banyak ketidak seragaman dalam pemeriksaan perkara dan pengetikan putusan.

2.  Bardasarkan laporan yang diterima dari daerah masih banyak tidak seragam

3.  Tingkat peneyelesaian perkara pada PA dan PTA masih lama, bagaimana cara dan teknis kita menyelesaikan perkara lebih efektif dan cepat.

4.  KPTA memberikanbahan atau solusibagaimana cara memeriksa dan menganalisa perkara dengan cepat, baik dan standar kwalitas yang baik.

5. Masih ada beberapa Pengadilan Agama dalam Penyelesaian perkara terhitung Bulan September 2014 masih dibawah 50 %  sedangkan instruksi dari BADILAG standar penyelesaian perkara Badilag harus mencapai 90 %

Seusai penyampaian dari KPTA Pekanbaru maka dilanjutkan dengan dibukanya sesi tanya jawab dan acara berlansung sampai dengan selasai pada pukul 12.00 Wib. (412DY/ Tim Redaksi PTA Pekanbaru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice