PTA Pekanbaru Gelar Rakor dengan PA Se-Wilayah Hukum PTA Pekanbaru

dari kiri : Pansek PTA Pekanbaru Drs. Syafruddin , KPTA Pekanbaru Drs. H. Alimin Patawari, S.H.,MH dan Waka PTA Pekanbaru Dr. H Bunyamin Alamsyah, S.H, M.Hum sedang memimpin jalannya rapat
Pekanbaru | www.pta-pekanbaru.go.id
Setelah digelarnya rentetan acara dari pagi tadi sampai siang harinya, usai acara makan bersama di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru kemudian dilanjutkan dengan acara Rapat Pembinaan/Koordinasi dan Konsultasi (Rakor). Acara dimulai pada pukul 14.00 dan gelar di aula PTA Pekanbaru, dihadiri oleh Hakim Tinggi PTA Pekanbaru, Pejabat Struktural dan Fungsional PTA Pekanbaru dan seluruh Ketua dan Panitera/Sekretaris (Pansek) Pengadilan Agama di Wilayah Hukum PTA Pekanbaru (26/01/2015).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh KPTA Pekanbaru Drs. H. Alimin Patawari, S.H.,MH, Wakil Ketua PTA Pekanbaru Dr. H Bunyamin Alamsyah, S.H, M.Hum dan didampingi oleh Pansek PTA Pekanbaru Drs. Syafruddin. Dalam rapat tersebut mengagendakan diantaranya :
1. Penyerahan Reward (penghargaan) kepada Pengadilan Agama dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru yang berprestasi dalam melaksanakan tugas pokok.
2. Pembinaan dan penyampaian hal-hal yang bersangkutan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama oleh Bapak Ketua dan Pansek PTA Pekanbaru
3. Perkenalan oleh Wakil Ketua yang baru dilantik dengan seluruh jajaran PTA Pekanbaru, Ketua dan Pansek di Wilayah Hukum PTA Pekanbaru.
Dalam pemberian reward tersebut dinilai dari 6 (enam) Bidang diantaranya : Bidang Implementasi Siadpa plus, Bidang Administrasi Perkara, Bidang Umum , Bidang Laporan Pekara tepat waktu dan keakuratannya, Bidang Simpeg dan E-Dukumen, Bidang Administrasi keuangan.
Suasana berlangsungan Rakor di Aula PTA Pekanbaru
Berdasarkan hasil yang telah diperoleh dari seluruh bidang tersebut maka yang memperoleh juara umum pada penilaian tahun ini adalah Pengadilan Agama Selat Panjang. Setelah pembagian Reward kepada Pengadilan Agama yang telah memperoleh prestasi maka dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, dalam sambutannya ia menyampaikan diantaranya :
1. Pengadilan Agama dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru harus lebih hati-hati dalam hal - hal yang memungkinkan nantinya akan diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
2. Diharapkan kepada seluruh satker agar lebih berhati-hati dalam hal menyangkut keuangan baik keuangan umum maupun keuangan perkara.
3. Biaya proses, harus jelas dan dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh biaya pemanggilan harus ada penetapan radius dengan SK (Surat Keputusan) oleh Ketua Pengadilan Agama yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
4. SK radius segera dibuat dan dikirimkan ke PTA secepatnya
5. Satker harus lebih hati hati dalam pemakaian / pengeluaran mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan menyangkut dengan keuangan umum dan perkara
6. Penyetoran PNBP ke kas Negara setiap minggu, setiap perkara harus ada bukti setoran walaupun perkara prodeo
7. Panjar biaya perkara harus dicantumkan dipapan pengumuman
8. Setiap satker harus memiliki brankas.
9. Pengembalian sisa panjar segera dikembalikan kepada para pihak dan paling lambat 6 (enam) bulan jika tidak diambil oleh para pihak pada saat putusan dibacakan maka harus di setorkan ke kas negara
10. Masih adanya biaya perkara tingkat pertama yang menerima biaya perkara secara lansung, seharusnya melalui Bank dan tidak boleh dititip kepada pegawai Pengadilan Agama.
11. Bagi satker yang sudah selesai gedung agar segera pindah (PA Bangkinang dan PA Pekanbaru)
12. Disiplin pegawai harus terus ditingkatkan dan mengenai LHKN (Laporan Hasil Kekayaan Negara) masih banyak yang belum mengisi dan mengirimkankan datanya.
Selanjutnya sambutan dari Pansek PTA Pekanbaru yang menyampaikan tentang Penilaian mengenai Keuangan dalam anggaran 01 dan 04 dan beberapa point penekanan yang telah disampaikan oleh KPTA Pekanbaru.
Suasana pemberian Reward kepada Pengadilan Agama yang memperoleh prestasi kerja
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Waka Pekanbaru mengenai metode pengawasan yang terbagi menjadi 2 (dua) diantaranya Internal dan Eksternal, karena PTA Pekanbaru sebagai koordinator Pengawasan Pengadilan Agama di wilayah Hukum PTA Pekanbaru maka kedua metode tersebut harus dilaksanakan.
Sesuai penyampain dari Waka PTA Pekanbaru, dilanjutkan dengan dibukannya sesi tanya jawab kepada hadirin yang hadir pada acara RAKOR tersebut. Tanpa terasa Rapat ditutup oleh Pansek PTA Pekanbaru tepat pada pukul 17.00 WIB.
(Ardy/Tim Redaksi PTA Pekanbaru)