PTA. Palu Lakukan Audit Jabatan Ketua Pengadilan Agama Donggala
Palu||www.pta-palu.go.id
Rabu, 14 Juli 2021, Hakim Tinggi PTA. Palu, Drs. A. Saefullah Ank, S.H. didampingi Sekretaris PTA. Palu, Sutarno, S.H.,M.H. melakukan audit jabatan terhadap Ketua Pengadilan Agama Donggala Kelas 1B, Dra. Hj. Nurbaya yang dipromosi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Palu Kelas 1A.
Audit tersebut sendiri merupakan tindak lanjutSurat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor : 8 Tahun 1996 tanggal 30 Oktober 1996 tentang Pertanggungjawaban Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Ketua dan Panitera Pengadilan jo. Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Nomor : 147/DjA/KU.00/V/2008 tanggal 9 Mei 2008 tentang Pemeriksaan Keuangan Sebelum Serah Terima Jabatan.
Adapun obyek dan ruang lingkup audit yaitu meliputi Keadaan Perkara, Keadaan Keuangan Pihak Ketiga termasuk Keadaan Keuangan Perkara, Keuangan PNBP/HHK/HHK lainnya, Keadaan Keuangan Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara, Keuangan DIPA serta Keadaan Inventarisir Yang Dikuasai.
Dari hasil audit tersebut kemudian ditemukan keadaan sebagai berikut :
- Keadaan berkas perkara tidak ada perbedaan antara Laporan Keadaan Perkara (L1-PA.1) dengan berkas yang ada
- Keadaan keuangan titipan pihak ketiga tidak ada perbedaan antara bukti-bukti yang ada dalam pengurusan dengan saldo Kas dan Saldo Buku
- Keadaan Keuangan DIPA tidak ada perbedaan antara bukti-bukti yang ada dalam pengurusan dengan saldo Kas dan Saldo Buku
- Keadaan keuangan penerimaan PNBP/HHK/HHK lainnya semua telah disetor ke Kas Negara
- Keadaan Keuangan Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara tidak ada perbedaan antara bukti-bukti yang ada dalam pengurusan dengan Saldo Kas dan Saldo Buku.
Dari hasil audit tersebut, Tim audit PTA. Palu kemudian memberikan rekomendasi bahwaKetua Pengadilan Agama Donggala Kelas 1B telah bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dilantik di tempat baru sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Palu Kelas 1A.
Setelah audit dilanjutkan dengan pembinaan Zona Integritas oleh Sekretaris PTA. Palu, Sutarno, S.H.,M.H. yangsecara rinci menjelaskan hal-hal seputar implementasi Zona Integritas serta kiat-kiat untuk dapat meraih predikat WBK.
Pembinaan tersebut dimaksudkan untuk menghadapi penilaian Zona Integritas PA. Donggala oleh Tim Penilai Nasional (Kemenpan RB) jika PA. Donggala dinyatakan lolos seleksi oleh Tim Penilai Internal (Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI). (IM-Timred PTA. Palu).