logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Palu Gelar Sosialisasi Pemberkasan Perkara Kasasi/PK dan SIPP

Palu | www.pta-palu.go.id

“Sebagai upaya proses percepatan penyelesaian perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali diMahkamah Agung selain menggunakan berkas fisik (hardcopy) juga harus menggunakan dokumen elektronik (e-Dokumen). E-doc perkara tersebut merupakan bagian dari kelengkapan berkas perkara.  Untuk itu diharapkan  seluruh Panitera maupun Panitera Muda Hukum se wilayah PTA. Palu harus benar-benar mempelajari SEMA Nomor 1 Tahun 2014 sehingga tidak merugikan pihak yang berperkara”.

Hal tersebut disampaikan oleh Panitera Muda Hukum PTA. Palu, Drs. A. Kadir, M.H saat mengisi acara Sosialisasi Hasil Orientasi Pemberkasan Perkara Kasasi/PK dan Implementasi Aplikasi SIPP di Lingkungan PTA. Palu yang diikuti oleh seluruh Panitera dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama se wilayah PTA. Palu, Hakim Tinggi, Pejabat dan Staf Kepaniteraan PTA. Palu, Jumat, 7 Oktober 2016       di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palu.

Selain pemberkasan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali, Panitera Muda Hukum PTA. Palu juga mensosialisasikan Evaluasi Data Up Load Direktori Putusan dan Praktik Implementasi Aplikasi Simbap.

Sosialisasi tersebut merupakan hasil dari Bimbingan Teknis Orientasi Pemberkasan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali oleh Badan Peradilan Agama MARI. yang diikuti oleh Panitera Muda Hukum PTA. Palu pada tanggal 21-23 September 2016 di Hotel Horison Bekasi.

Acara yang dimulai pukul 09.00 Wita tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Drs. H. Hasan Basri Harahap, S.H.,M.H yang dalam sambutannya menekankan kepada seluruh Panitera dan Panitera Muda Hukum PA. Se wilayah Sulteng agar benar-benar memperhatikan materi pemberkasan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali serta aplikasi SIPP.

Selain itu, mantan Ketua PTA. Ambon tersebut juga mengingatkan agar seluruh Panitera dan Panitera Muda Hukum PA. Se Sulawesi Tengah untuk melengkapi data perkara yang diupload pada website Direktori Putusan Mahkamah Agung.

“Setelah acara Sosialisasi pada hari ini, diharapkan tidak ada lagi Pengadilan Agama di wilayah PTA. Palu yang tidak lengkap data perkara yang diupload ke web Direktori Putusan Mahkamah Agung”.ujar Ketua PTA. Kelahiran Tapanuli Selatan tersebut.

Adapun materi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) disampaikan oleh Moh. Syahdimas Yusrin, S.Si.,M.M. Pranata Komputer Muda PTA. Palu.

Seluruh peserta acara Sosialisasi mengikuti dengan baik dan diharapkan Penerapan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai alat bantu pengadministrasian perkara   pada seluruh Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palu harus dilaksanakan secara menyeluruh, demikian halnya dengan penguploadan perkara pada Direktori Putusan Mahkamah Agung juga harus mendapat perhatian dari seluruh Pengadilan Agama di wilayah PTA. Palu sehingga transparansi putusan dapat terlaksana dengan baik khususnya di wilayah PTA. Palu. 

Acara selesai pukul 05.00 Wita. (iin)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice