PTA Palu Gelar Rakor
Palu | PTA Palu
Pengadilan Tinggi Agama Palu mengadakan Rapat Koordinasi dengan seluruh Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palu, yang dilaksanakan tanggal 14 dan 15 januari 2016 bertempat di ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Palu berdasarkan surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu Nomor W19-A/158/OT.01/I/2016 tanggal 7 Januari 2016, dan salah satu permasalahan hukum yang dibahas adalah permasalahan perkara cerai talak tanpa adanya sidang penyaksian ikrar talak oleh suami , dan permasalahan hokum tersebut diajukan oleh Pengadilan Agama Donggala.
Pengajuan permasalahan hukum tersebut diharapkan dapat menjadi bahan diskusi hukum bagi warga peradilan agama, dan atas dasar tersebut tim IT Pengadilan Agama Donggala memandang perlu untuk meng-upload salah satu putusan yang berkaitan dengan permasalahan perkara cerai talak tanpa adanya sidang penyaksian ikrar talak oleh suami tersebut, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan telah dianonim, sebagaimana terlampir.