logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Palembang Tandatangani  MoU Pelayanan Istbat Nikah Terpadu dengan  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

KPTA dan Gubernur menandatangani MoU

Palembang | pta-palembang.net

Rabu 27 Maret 2019 Pukul 09.00 WIB bertempat di halaman gedung Pengadilan Tinggi Agama Palembang dilaksanakan penandatanganan  Memorandum Of Understanding (MoU) Pelayanan Istbat Nikah Terpadu dengan  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. MOU ini ditandatangani oleh Ketua PTA Palembang Drs. H. Endang Ali Ma’sum, SH.,MH, dan Forum Forpinda  Sumatera Selatan, yaitu Gubernur Proinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru, S.H., M.M., Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Panglima Kodam II Sriwijaya, Kepala Kepolisian Sumatera Selatan, Ketua Anggota DPR Provinsi Suamtera Selatan.

Hadir pada acara ini Selain Forum Forpinda juga hadir, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang hadir pula Ketua Pengadilan Militer I-04 Palembang, Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Kepala Bintaldam II Sriwijaya, UIN Raden Fatah, Kemenag Provinsi Sumatera Selatan, PERADI, Humas Provinsi Sumatera Selatan dan Kabiro Kesra Sewilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam Sambutan Gubernur Sumsel Mengatakan bahwa “Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukun bagi pasangan suami istri yang telah menikah menurut syariat Islam, namun belum dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan belum memiliki buku nikah,”

Gubernur  juga  meminta para Biro atau Kabag Kesra  dapat menyampaiakn kepada Bupati dan Walikota di Sumsel segera menindaklanjuti MoU dengan tetap memperhatikan azaz legalitas di tingkat bawah. Artinya pasangan yang mengajukan isbat nikah wajib menunjukan bukti awal atau saksi.  dan “Petugas juga harus hati-hati di lapangan jangan sampai program isbat nikah ini disalahgunakan. Makanya  harus ada bukti pengntar dari kades, lurah atau pamong setempat,” imbuhnya.

Herman Deru menilai begitu pentingnya akte nikah seperti untuk membuat akte  kelahiran, anak masuk sekolah, mau daftar calon TNI, Polisi, menunaikan ibadah umroh, semuanya mesti melampirkan akte  buku nikah kedua orang tuanya.

“Begitu pentingnya buku nikah dalam kelanjutan zuriat dan pembagian  harta hak waris. Mudah-mudahan niat baik kita ini bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Dan menjadi hal yang diingat oleh masyarakat bahwa kita pernah berbuat untuk mereka,” 

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pelambang,  H Endang Ali Ma’sum SH MH  dalam sambutan memberikan apresiasi pada Gubernur Sumsel yang telah menginisiasi digelarnya pelayanan isbat nikah terpadu di Sumsel. Ketua PTA Palembang berharap melalui Isbat Nikah Terpadu yang MoU-nya ditandatangani tersebut  tidak ada lagi pasangan nikah yang  tidak memiliki buku akte  nikah. “Insya Allah dengan isbat nikah terpadu, perkawinan mereka akan dipandang sah sesuai dengan syarat dan syar’i serta sesuai dengan undang undang negara,” (AAz)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice