PTA Palembang Laksanakan Diklat Ditempat Kerja (DDTK) E-LHKPN

Palembang | pta-palembang.net
Palembang- Senin 25 Maret 2019 Merujuk pada ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016 juncto Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 147/SEK/SK/VIII/2017 Tentang kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, dan menyusuli surat Sekretaris Mahkamah Agung nomor 25/SEK/KP.01.2/I/2019 tanggal 14 Januari 2019, diingatkan kembali kepada seluruh Penyelenggaraan Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) agar segera mengisi LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN paling lambat pada tanggal 31 Maret 2019
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung di atas dan rendahnya Kepatuhan wajib lapor di lingkungan Pengadilan, maka Pengadilan Tinggi Agama Palembang mengadakan Diklat di tempat Kerja (DDTK) E-LHPN. DDTK ini dihadiri oleh Pejabat Pengadilan Tinggi Agama Palembang dari Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Kepala Bagian, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Bendahara.
DDTK Ini sendiri di pandu oleh Sri Fitriyati, S.Kom Staf Sub Bagian Kepegawaian TI Pengadilan Tinggi Agama Palembang, yang juga merupakan salah satu administrator E-LHKPN wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Kegiatan ini mengingatkan kembali aplikasi E-LHKPN yang pernah di isi tahun lalu. Dan bebarapa Pejabat yang ikut DDTK sudah ada juga yang menyelesaikan dan melaporkannya.
Sebagai Administrator E-LHKPN Sri Fitriyati menyampaikan kepada peserta DDTK E-LHKPN bahwa tingkat kepatuhan Pelaporan E-LHKPN di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang masih rendah, diharapkan kepada Pejabat Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang merupakan TIM Pengawas Daerah agar dapat juga menyampakan dan memonitornya, karena waktu lapor akan berakhir tanggal 31 Maret 2019. Karena E-LHKPN juga merupakan program prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Semoga dengan DDTK E-LHKPN dapat meningkatkan tingkat kepatuhan melapor di Lingkungan Pengadilan Agama sewilayah PTA Palembang dan menyelesaikannya sebelum batas waktu yang disediakan. ayo kita bisa.....