PTA Palembang Gelar Monitoring dan Evaluasi Laporan Perkara Pengadilan Agama
Palembang | pta-palembang.net
Untuk kesekian kali diskusi khusus di Kepaniteraan yang digelar pada tanggal 13 Desember 2016. Diskusi ini merupakan diskusi terakhir di tahun 2016, yang pemateri atau nara sumber Bapak Maskur Kaswi, S.H. Panitera Pengganti PTA Palembang didampingi Fara Umitha, S.H. sebagai moderator. Diskusi kali ini mengangkat judul " MONITORING DAN EVALUASI LAPORAN PERKARA PENGADILAN AGAMA " Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
Sebagaimana disampaikan oleh nara sumber bahwa Monitoring dan Evaluasi merupakan salah satu bagian dari Pengawasan melekat yang dilakukan Pengadilan Tingkat banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung yang bersifat sebagai pengendalian terus menerusagar pelaksanaan tugas bawahannya (Pengadilan Tingkat Pertama) berjalan efektif dan efisien.
Tentang Pengawasan ini tertuang dalam " Buku Hitama " atau "Buku IV" KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-badan Peradilan
Monitoring dan evaluasi ini sudah dilaksanakan PTA Palembang sejak tahun 2009 lalu yang dilakukan dan dilaporkan setiap bulannya kepada Wakil Ketua selaku Koordinator Pengawasan. Dengan seiring berjalannya waktu dan pergatian pimpinan maka terjadi perubahan teknik dan cara pengawasan khususnya melalui monitoring dan evaluasi laporan.
Di tahun 2015 dan 2016 Ketua PTA Palembang Bapak Drs. H. Abdurrahman HAR, S.H. sudah menjadwalkan adanya evaluasi kinerja dilakukan setiap 3 bulan dengan cara melaporkan kinerja baik dari bagian di PTA Palembang maupun dari kinerja masing masing satker wilayah Pengawasan yang disampaikan oleh Hakim Pengawas Daerah. Laporan Hakim Pengawas Daerah inilah yang merupakan laporan dari masing-masing HATIWASDA hasil monitorng dan evaluasi laporang perkara yang dilakukan setiap bulan.
Pada kesempatan ini pemateri atau nara sumber diskusi menyampaikan langkah-langkah dan materi monitoring dengan cara mengumpulkan bahan evaluasi yang terdiri dari:
1. Laporan Perkara manual PA;
2. Laporang Perkara Online PTA;
3. Laporan dari SIPP Lokal PA;
4. Laporan dari SIPP MA;
5. SMS Gateway;
6. KOMDANAS;
7. Direktori Putusan MA.
Melalui Panitera Pengganti yang merupakan Asiten Hakim Pengawas Daerah melakukan telaah, analisa tentang keakuratan, ketepatan dan kebenaran dari laporan Pengadilan Agama tersebut, dan apabila terdapat selisih dan kesalahan dari ke 7 bahan evaluasi tersebut, maka Asisten Pengawasan dapat segera mengklarifikasi kebenaran laporan serta dapat meminta agar data yang salah baik data online maupun data pada laporan manual. Dari monitoring dan evaluasi ini nantinya dibawa ke dalam rapat triwulan.
Dari materi diskusi Monitoring dan Evaluasi Laporan Perkara ini diharapkan ada kesamaan visi dan teknik evaluasi dan laporan, serta dapat meningkatkan Kinerja Pengadilan Agama di wilayah PTA Palembang untuk lebih baik lagi di masa mendatang. (Mr.K)