logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Palangkaraya Bahas Hasik Bimtek Kompetensi Hakim di Bandung

Palangkaraya | pta-palangkaraya.go.id

"Putusan Hakim Tidak Boleh Salah!!" mungkin kalimat tersebut dapat diperlunak menjadi "Putusan Hakim Nyaris Tidak Boleh Salah". Hakim juga manusia yang tidak lepas dari kesalahan oleh karena itu Hakim juga perlu mendengar pendapat, nasehat dan kritikan yang datang, jika ada Hakim yang tidak mau berarti itu "Hakim yang Sesat,” tegas  Waka PTA Palangka Raya Drs. H. Ahmad, SH., MH dalam arahannya disesi awal pertemuan yang mengagendakan pembahasan hasil Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti oleh Drs. Sukiman BP, SH.,MH (Bimbingan Teknis Kompetensi Hakim Peradilan Agama Angkatan I di Bandung) dan Drs. H. M. Anshari .MK., SH., MH (Bimbingan Teknis Hukum Formil di Tangerang) beberapa waktu lalu.

Pertemuan dilaksanakan di Aula Lantai I Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya (PTA Palangka Raya) Selasa 04 Juni 2013 pukul 08:00 WIB yang diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi dan Bagian Kepaniteraan PTA Palangka Raya.

Bapak Sudirman, SH Wakil Panitera selaku moderator menyampaikan bahwa ini merupakan agenda lanjutan dari pertemuan minggu lalu yang membahas tata cara sidang, namun lepas dari itu memang sudah menjadi suatu kewajiban untuk menyampaikan hasil dari kegiatan yang di ikuti oleh Pejabat atau Pegawai PTA Palangka Raya, ucap Beliau.

Penilaian Tim Reformasi Birokrasi Pada Saat Bimtek Sudah 96%

Drs. Sukiman. BP. SH.,MH menyampaikan hasil rangkuman dari kegiatan Bimbingan Teknis Kompetensi Hakim Peradilan Agama Angkatan I yang diikutinya diantaraya tentang isi arahan Bapak Dirjen Badilag Drs. H. Purwosusilo, SH., MH yaitu :

a.

Banyak Kasasi yang lambat diselesaikan karenga Pengadilan Agama tanpa menyertakan Softcopynya;

b.

Hasil penilaian Tim RB pada saat bimtek sudah 96%;

c.

Hakim Tinggi dioptimalkan disetiap PTA, membandu menyiapkan

 

data dan memonitor penyerapan.

selain itu pula beliau menyampaikan rangkuman pengarahan dari Bapak Prof. Dr. Abdul Manan. SH., S.Ip., M.Hum yaitu :

a.

Hakim mengutamakan keadilan;

b.

Memutus berdasarkan hukum;

c.

Hakim sebagai pencipta hukum;

d.

Konflik peraturan diselesaikan menggunakan Asas-Asas hukum.

kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tentang PMH, PHS, PPP, surat gugatan, surat kuasa, relas panggilan, penunjukan mediator, BAP, dan Putusan.

Disesi berikutnya beralih ke Bapak Drs. H. M. Anshari .MK., SH., MH (Hakim Tinggi) yang menjabarkan hasil kegiatan yang dikutinya yaitu Bimbingan Teknis Hukum Formil. Point-point dari materi yang disampaikan beliau diaantaranya :

a.

Tuada Udilag berganti menjadi Presiden;

b.

Hakim tidak cocok Fit Propertest tetapi examnasi;

c.

Pembinaan kepada Hakim-hakim Pengadilan Agama adalah Tanggung Jawab Pengadilan Tinggi Agama;

d.

Putusan Hakim harus dipandang benar (imun) yang dapat menyalahkan adalah Hakim yang jabatannya lebih tinggi;

e.

Jika alamat Tergugat tidak jelas harus disebutkan juga "telah mencari tergugat melalui kepala desa" dan sebagainya;

f.

Pertimbangan Hakim harus ada dasar Hukum dengan disertai argumentasinya;

g.

Hakim Banding tidak boleh sepenuhnya mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat pertama;

h.

Jika Hasil bimtek berbenturan dengan dengah hasil diskusi maka yang dipakai adalah hasil bimtek.

Usai menyampaikan point-point dari hasil kegiatan yang diikutinya, beliau menyampaikan bahwa apa yang disampaikan semoga bermanfaat dan menjadi tambahan informasi serta pengetahuan untuk menuju perubahan yang lebih baik, dan jika ada kesalahan dalam penyampaian, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,

Pertemuan ini diakhir dengan disepakatinya memperbanyak softcopy bahan materi dari 2 (dua) kegiatan yang telah disosialisasikan, untuk seluruh perserta sebagai bahan referensi agar dapat dipelajari kembali. (zsu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice