PTA Palangka Raya Sosialisasikan Hasil Verifikasi dan Validasi Data Perkara Sidang Keliling dan Prodeo

Palangkaraya | pta-palangkaraya.go.id
Menindak lanjuti surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MARI nomor 335/DJA/HM.00/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 perihal Pelaporan Perkara, Sidang Keliling dan Perkara Prodeo maka pada tanggal 29 April 2013 PTA Palangkaraya mengelar Sosialisasi Hasil Verifikasi dan Validasi Pelaporan Data Perkara Sidang Keliling dan Sidang Prodeo.
Kegiatan sosialisasi yang diadakan di aula Lantai I PTA Palangkaraya padaha hari Senin 29 April 2013 di buka secara resmi oleh Ketua PTA Palangkaraya Drs. H. Rodlin Afif, SH didampingi Wakil Ketua dan Pansek PTA Palangkaraya. Kegiatan yang diikuti lebih dari 30 orang dari seluruh pansek dan panmud PA Se Kalimantan Tengah dan didampingi Admin/operator.
Dalam sambutanya Bapak Rodlin Afif menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah salah satu dari implementasi dari delapan program unggulan badilag yaitu :
- Penyelesaian perkara yang tepat waktu.
- Manajemen SDM yang terencana dan terlaksana dengan baik.
- Pengawasan/Pengaduan.
- Pengelolaan website demi keterbukaan informasi dan pelayanan public.
- Pelaksanaan pelayanan meja informasi untuk memberikan pelayanan informasi digedung Pengadilan.
- Pelayanan public yang prima.
- Implementasi SIADPA Plus dan SIADPTA.
- Pelaksanaan program ‘’Justice for all’’ yang terdiri dari pelayanan perkara prodeo, pelayanan sidang keliling dan pelayanan Pos Bantuan Hukum.
Secara panjang lebar beliau menjelaskan satu persatu isi dari delapan program unggulan tersebut. Seperti kita ketahui bersama bahwa Dirjen Badilag MARI telah menyusun dan mengembangkan aplikasi SIADPA Plus, Sidang Keliling dan Perkara Prodeo yang semuanya bertujuan untuk memudahkan pendokumentasian, pelaporan dan penyampaian informasi.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah menyampaikan amanat dari badilag bahwa pelaporan sidang keliling dan perkara prodeo yang sebelumnya dilakukan lewat portal SMS Gateway melalui metode pelaporan pelayanan pesan singkat SMS dan sekarang wajib melakukan pelaporannya melalui aplikasi sidang keliling dan perkara prodeo, kemudian melakukan upload ke portal infoperkara.badilag.net selanjutnya Ditjen badilag MARI yang kemudian mengupload datanya dari portal infoperakara.badilag.net ke portal SMS Gateway.
Panitera Muda Hukum PTA Palangkaraya Muhamad Aini, S.Ag didampingi staf Panmud Hukum Saiful Imran, S.Kom mensosialisasikan bersama hasil dari mengikuti verifikasi dan validasi pelaporan data perkara 26 – 28 Maret 2013 di Garden Permata Hotel Bandung beberapa waktu yang lalu.
Dalam sosialisasi itu Panmud PTA menyampaikan amanat Direktur Pembinaan Administasi Peradilan Agama bahwa mulai awal tahun 2013 Ditjen Badilag sudah tidak menerima lagi laporan baik pelaporan perkara bulanan, semester, triwulan maupun tahunan dalam bentuk soft copy dan hardcopy melainkan dalam bentuk paperless dalam pelaporan perkara dengan mengupload database SIADPA Plus ke Portal Infoperkara.badilag.net.
Begitu pula dengan pelaporan perkara sidang keliling dan sidang prodeo yang sebelumnya pelaporanya melalui portal SMS Gateway melalui metode pelaporan pelayanan pesan singkat (SMS) sekarang wajib menggunakan aplikasi Sidang Keliling dan Prodeo. Dan kemudian data tersebut di upload ke portal infoperkara.badilag.net.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama juga mengharapkan PTA sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI wajib melakukan monitoring setiap harinya di portal Infoperkara.badilag.net dengan melibatkan Pansek dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah.
Setelah menyampaikan amanat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama kemudian Panmud Hukum PTA mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mensimulasikan dan mempraktekan tata cara instalasi dan Input serta uploading Data Perkara Sidang Keliling dan Sidang Prodeo.
Sosialisasi Input Data dan Upload data Perkara Sidang Keliling dan Sidang Prodeo
Dengan mengambil sample Perkara Sidang Keliling dan Prodeo dari PA Muara Teweh, Panmud Hukum PTA Palangkaraya memandu dari awal instalasi sampai proses akhir upload di portal Infoperkara.badilag.net. (SI)