PTA Palangka Raya Gelar Bimtek SAPK
Palangkaraya | pta-palangkaraya.go.id
Berdasarkan SK KMA No.125/KMA/SK/IX/2009, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya (PTA Palangka Raya) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian yang dilaksanankan selama 3 (tiga) hari dimulai pada hari ini selasa 21 Mei 2013 dan berakhir hari kamis 23 Mei 2013, bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya.
Peserta Bimtek berasal dari 6 Pengadilan Agama Se kalimantan Tengah diantaranya PA Palangka Raya, Pa Pangkalan Bun, Pa Buntok, Pa Sampit, Pa Kuala Kapuas, Pa Muara Teweh dan juga perwakilan peserta dari PTA Palangka Raya, Dalam sesi pembukaan Drs. H. M. Anshary MK, S.H., M.H Hakim Tinggi PTA Palangka Raya mewakil Ketua PTA Palangka Raya Drs, H. Rodlin Afif, SH dan didampingi Panitera / Sekretaris Drs. Darmadi untuk membuka kegiatan ini menyampaikan salah satu filosofi dibangunnya SAPK adalah PNS bukan lagi sebagai pegawai daerah atau instansi tertentu, namun PNS adalah Pegawai Republik Indonesia sehingga tidak membedakan PNS mana saja, yang adalah PNS Indonesia.
Penerapan SAPK berbasis Web ini diharapkan dapat menjawab permasalahan tersebut yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas yaitu menghilangkan duplikasi sistem dan data, meminimalisir birokrasi, meningkatkan standarisasi proses dan desentralisasi kewenangan sehingga terwujud good govermence ' kutipan kata sambutan beliau. Dan sampai berita ini dimuat kegiatan masih berlansung.
Apa itu SAPK ?
Pandangan atau streotype masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan publik khususnya pada pelayanan kepegawaian di Indonesia saat ini adalah:
- Bertele-tele/berbelit-belit/birokratis.
- Tidak mampu menyediakan informasi yang mencukupi.
- Kurang transparan.
- Lamban.
Untuk memperbaiki streotype tersebut Pemerintah senantiasa berupaya mewujudkan apa yang disebut dengan Kepemerintahan yang baik atau Good Governance. Prinsip-prinsip Good Governance antara lain transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan kepastian hukum. Sedangkan modal dasar untuk mewujudkan Good Governance yaitu manajemen kerja yang efektif dan efisien meliputi Sumber Daya Manusia, teknologi, ekonomi, sosial budaya.
Pemanfaatan dan pengembangan modal teknologi khususnya teknologi komunikasi informasi dalam proses pemerintahan dimaksudkan agar dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah harus mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan kemampuan mengolah, mengelola, menyalurkan dan mendistribusikan informasi dan pelayanan publik.
Tujuan pembangunan SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) secara umum adalah mewujudkan data kepegawaian yang mutakhir di setiap instansi pusat maupun daerah yang terintegrasi secara nasional dalam sistem aplikasi pelayanan kepegawaian sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepegawaian secara transparan dan obyektif. SAPK merupakan terobosan reformasi birokrasi bidang pelayanan kepegawaian melalui penggunaan teknologi komunikasi dan informasi yang awalnya diimplementasikan pada tahun 2006 untuk internal Badan Kepegawaian Negara (BKN) (masih dengan aplikasi client server), kemudian tahun 2008 dikembangkan pada instansi pusat dan daerah.
Aplikasi berbasis web (web-based) dengan platform teknologi Java berlaku efektif mulai tanggal 25 Juli 2011 sehingga pelayanan kepegawaian bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dan dengan biaya yang sangat murah. SAPK salah satu bentuk proses transformasi menuju e-government yang harus dilaksanakan, karena melalui proses transformasi tersebut pemerintah dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi birokrasi, serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah.
Proses pelayanan kepegawaian pada SAPK antara lain meliputi penetapan NIP, pencetakan SK pengangkatan CPNS, pemberian nota persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat dan pencetakan SK Kenaikan Pangkat, penetapan dan pencetakan surat keputusan pemberhentian dengan hak pensiun dan untuk updating data mutasi lain-lain. Selain itu SAPK juga terintegrasi dengan layanan Tabungan Asuransi Pensiun (TASPEN). (zsu)