PTA Padang Lakukan Pengawasan dan Pembinaan di PA Talu

Simpang Empat | pta-padang.go.id
Pengadilan Tinggi Agama Padang sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI kembali melaksanakan salah satu TUPOKSI-nya yaitu melaksanakan pengawasan ke Pengadilan Agama di Wilayah Sumatera Barat.
Senin tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan 19 Juni 2013, empat tim Pembinaan dan pengawasan turun ke empat Pengadilan Agama.Salah satu Tim, yang diketuai oleh Drs.H. Lazuardi S,M.HI ditugaskan ke Pengadilan Agama Talu.
Berbicara tentang Pengadilan Agama Talu kita tentu saja diingatkan kembali dengan Hasil Survei kesiapan otomasi yang dipaparkan oleh Hakim Agung Suhadi pada Maret 2012 di Jakarta, Beliau menyampaikan bahwa terdapat lima pengadilan dari 4 (empat) lingkungan peradilan, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding, yang paling siap melakukan otomasi, yaitu Pengadilan Militer Bandung, PA Talu, PA Kotabaru, PA Magelang, dan PA Bengkayang. Hal ini tentu menjadi sebuah kebanggaan bagi kita bersama khususnya Peradilan Agama di-Wilayah Sumatera Barat.
Dari Pengadilan Agama yang terletak di sebelah utara ibukota sumatera barat, mampu menembus batas jarak tersebut dengan menjadi satuan kerja kedua terbaik dan menyisihkan 806 pengadilan di seluruh Indonesia yang disurvei, sungguh prestasi yang harus diacungi jempol. Pengadilan Agama Talu merubah paradigma lama menjadi paradigma baru bahwa dengan Teknologi Informasi kita dapat menembus batas ruang dan waktu.
Survey itu dibuktikan oleh Pengadilan Agama Talu yang dimulai dari tahun 2012, dimana Pengadilan Agama Talu menerima sebanyak 1.445 perkara yang terdiri dari 1.328 perkara gugatan dan 117 perkara permohonan, yang semuanya itu diselesaikan dengan system yang terintegrasi yang mengimplementasikan SIADPA PLUS.
Dibandingkan dengan Pengadilan Agama Padang kelas IA pada tahun 2012 menerima sebanyak 1.202 perkara, Pengadilan Agama Batusangkar kelas IB sebanyak 664 perkara, Pengadilan Agama Bukittinggi sebanyak 758 perkara, di Pengadilan Agama Pariaman sebanyak 607 perkara, maka Pengadilan Agama Talu masih menerima perkara lebih banyak pada tahun itu.
“Untuk menyelesaikan perkara Pengadilan Agama Talu mengoptimalkan sebanyak 10 orang hakim, 5 panitera (termasuk panitera pengganti dan panitera muda), 2 jurusita (termasuk jurusita pengganti) dan pengimplementasian SIADPA PLUS inilah yang sangat membantu proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Talu” ungkap Drs. Syafri yang telah menjabat Ketua di Pengadilan Agama Talu sejak 27 Oktober 2010.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Drs. H. Moh Thahir, SH, MH pada kesempatan yang berbeda pernah mengatakan jika dengan jumlah pegawai banyak, sarana dan prasarana mencukupi pekerjaan dapat dilakukan dengan baik itu hal yang biasa, tetapi kalau dengan jumlah pegawai yang sedikit, sarana dan prasarana belum cukup memadai, dan beban kerja banyak namun masih bisa diselesaikan dengan baik, inilah prestasi.
Dibalik suksesnya implementasi SIADPA PLUS Pengadilan Agama Talu adalah seorang tenaga honorer yang bernama Yuldi Jasman, memiliki perawakan yang kurus, sederhana, dan rendah hati.
Beliau mengungkapkan bahwa kesuksesan yang diraih adalah berkat kerjasama dan bantuan dari banyak pihak seperti Bapak ADIL FAKHRU ROZA, S.HI ( Saat ini Hakim PA Sijunjung), AZIZAH ALI, S.HI.,MH (Saat ini Hakim PA Lubuk Sikaping) serta kekompakan dari semua pegawai yang mau belajar menggunakan SIADPA ini, tak lupa dukungan dari pimpinan Pengadilan Agama Talu, Ketua dan Wakil Ketua pungkasnya dengan dialeg Pasaman yang kental.
Drs. Lazuardi S, M.HI didampingi oleh Dra. Musla Kartini M Zen, Drs. Wildon Djoni dan Andria Miko, menyampaikan di waktu ekspos hasil pembinaan dan pengawasan, bahwa Pengadilan Agama Talu semakin baik dari waktu ke waktu namun harus bisa mempertahankan prestasinya, karena mempertahankan itu lebih memiliki tantangan yang berat dibandingkan dengan meraih, disamping itu lini lainnya harus diperhatikan, baik dari segi pelayanan public, administrasi kesekretariatan berupa pengelolaan SIMPEG ONLINE, menjaga konsistensi dan validitas segala bentuk pelaporan dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK terhadap laporan keuangan Mahkamah Agung RI. (AM.WD)