PTA Padang Gelar Workshop Uraian Tugas Dalam Menyongsong SKP di Tahun 2014

Padang | pta-padang.go.id
Berdasarkan PP nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Perka BKN nomor Ketentuan Pelaksanaan PP nomor 46 tahun 2011, penilaian pegawai mulai tanggal 1 Januari 2014 adalah berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Langkah awalnya harus ada uraian tugas yang dapat diukur dan dinilai. Untuk itulah Pengadilan Tinggi Agama Padang mengadakan workshop penyusunan uraian tugas peradilan agama dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Uraian tugas yang dibuat dalam workshop ini ialah uraian tugas yang dapat dinilai. Berdampingan dengan uraian tugas ini, tujuan akhir SKP adalah nilai. Dalam workshop yang diselenggarakan di The Hills Hotel Bukittinggi ini, dibentuk 3 komisi. Satu komisi dan lainnya memiliki tugas yang berbeda. Komisi-komisi tersebut terdiri dari komisi yang mengurus uraian tugas pimpinan dan hakim, mengurus uraian tugas kepaniteraan dan komisi yang mengurus uraian tugas bagian sekretariat.
Kegiatan yang dilaksanakan 2 hari ini berhasil merumuskan uraian tugas. Hasil tersebut selanjutnya dituangkan dalam SKP.

"Keuntungan dalam menggunakan SKP ini nantinya, setiap pegawai dan pejabat mengetahui tugasnya dengan pasti, para pimpinan dapat mengontrol tugas bawahannya dengan tepat, serta menjadi alat ukur keberhasilan dan kinerja satker yang bersangkutan", ungkap Mukhlis, SH dalam penyampaiannya.
